• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Mei 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Gandeng Sembilan Bintang, “Mahpud” Tuntut Hak Uang Donasi

Redaksi by Redaksi
24 Maret 2021
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Gandeng Sembilan Bintang, “Mahpud” Tuntut Hak Uang Donasi
192
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Mahpud sosok relawan lalu lintas yang dikenal dengan gaya nyentriknya, memberikan kuasa kepada kantor hukum sembilan bintang untuk menuntut uang donasi yang menjadi haknya.

Kepiawaiannya dalam mengatur lalu lintas dengan gaya khasnya menjadi tumpuan dalam mengais rejeki guna menghidupi anak dan istrinya sehari-hari.

Namun beberapa waktu ke belakang, ditengah landaan covid-19, dia juga mengalami sakit stroke, hingga beredar kabar hoax bahwa pria berusia 49 tahun itu meninggal dunia.

Dia mengalami sakit parah sejak bulan september 2020, sehingga harus menjalani rawat inap dan rawat jalan sebulan terakhir ini.

BERITA LAINNYA

Tim Perbaikan Tirta Pakuan Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa di Pamoyanan

Perbaikan Pipa 800 Mm di Jalan Sukaraja, Pasokan Air Tirta Pakuan Terganggu 10 Jam

25 Mei 2026
Terekam CCTV Buang Mayat Wanita dari Tol BORR, Pelaku Ditangkap di Tol Cisumdawu

Terekam CCTV Buang Mayat Wanita dari Tol BORR, Pelaku Ditangkap di Tol Cisumdawu

24 Mei 2026
Diduga Melompat dari Jembatan Paledang Bogor, Seorang Pemuda Ditemukan Kritis

Diduga Melompat dari Jembatan Paledang Bogor, Seorang Pemuda Ditemukan Kritis

24 Mei 2026
Jalan Sholeh Iskandar

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Jalan Sholeh Iskandar Ditangkap

23 Mei 2026

Ditengah keterpurukannya itu, ada sekelompok anak muda yang berinisiasi membantu Mahpud, dengan cara menggandeng lembaga donasi ternama yakni Yayasan Kita Bisa Indonesia.

Tak membutuhkan waktu lama, donasi yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp. 431.000.000. Dan uang itu sepenuhnya diperuntukan bagi pengobatan dan kebutuhan sehari-hari Mahpud dan keluarganya.

Terkumpulnya uang donasi yang mencapai hampir setengah miliar itu tentu menjadi secercah harapan untuk bisa keluar dari keterpurukan bagi dia dan keluarganya. Selain itu juga bisa membiaya pengobatan untuk memulihkan kesehatannya.

Namun semangat itu tidak sesuai harapan. Pasalnya, donasi yang terkumpul hampir setengah milyar itu, tidak sepenuhnya sampai ke tangan Mahpud.

Pihak yayasan hanya menyerahkan sebagian donasi, kurang lebih Rp30 juta. Hal itu sontak membuat Mahpud dan keluarga tertunduk lesu, karena duit Rp30 juta hanya habis untuk pengobatan jalannya, belum beli obat dan kebutuhan sehari-harinya.

Selama 4 bulan lebih terbaring sakit Mahpud tidak memiliki pendapatan lain, sehingga tidak ada pemasukan sama sekali.

Atas dasar itu, Mahpud dan keluarga meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, dia ingin menuntut keadilan untuk mendapatkan haknya.

Kuasa hukum Mahpud, Rd Anggi Triana Ismail mengatakan, bahwa tindakan itu tidak manusiawi. Karena bagaimanapun klien kami merupakan subjek penerima manfaat dari sumbangan yang terkumpul melalui yayasan tersebut.

Anggi sapaan akrabnya menegaskan, seyogyanya yayasan menyerahkan semuanya uang donasi yang terkumpul kliennya guna kebutuhan pengobatan dan kebutuhan sehari-harinya.

“Ini tidak, bahkan tanpa memberikan penjelasan yang konkrit dari yayasan kepada Pak Mahpud, jelas ini dugaan perbuatan yang bersifat melawan hukum (onrechtmatige daad),” kata dia, Rabu (24/03/21).

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang / Barang, jelas pemanfaatannya semata untuk kesejahteraan bagi yang membutuhkan.
“Sudah jatuh tertimpa tangga pula klien kita ini,” jelas dia.

Menurutnya, perbuatan itu sudah tak bisa ditolerir lagi, dan pihaknya akan sikapi dengan tegas. Karena yayasan tersebut diduga telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum.

“Logika nya kalau membantu ya ringankan kondisi klien kami, jangan memberikan beban yang semakin berat. Bukannya sembuh, bisa mati klien kami.
Kami akan buat perhitungan kepada yayasan ini,” tandas Anggi. (Fry)

Tags: Advokat MudaKantor Hukum Sembilan Bintang & PartnerMahpudRd Anggi Triana IsmailRelawan Lalu LintasUang Donasi

Related Posts

Tim Perbaikan Tirta Pakuan Gerak Cepat Atasi Kebocoran Pipa di Pamoyanan
BOGOR RAYA

Perbaikan Pipa 800 Mm di Jalan Sukaraja, Pasokan Air Tirta Pakuan Terganggu 10 Jam

25 Mei 2026
Terekam CCTV Buang Mayat Wanita dari Tol BORR, Pelaku Ditangkap di Tol Cisumdawu
BOGOR RAYA

Terekam CCTV Buang Mayat Wanita dari Tol BORR, Pelaku Ditangkap di Tol Cisumdawu

24 Mei 2026
Diduga Melompat dari Jembatan Paledang Bogor, Seorang Pemuda Ditemukan Kritis
BOGOR RAYA

Diduga Melompat dari Jembatan Paledang Bogor, Seorang Pemuda Ditemukan Kritis

24 Mei 2026
Jalan Sholeh Iskandar
BOGOR RAYA

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Jalan Sholeh Iskandar Ditangkap

23 Mei 2026
Dahan Pohon Kenari
BOGOR RAYA

Laporan Diabaikan, Dahan Pohon Kenari Ambruk di Kafe Taman Heulang

23 Mei 2026
modus teman kencan
BOGOR RAYA

Polisi Tangkap Perampok Bermodus Teman Kencan di Cisauk

23 Mei 2026
Next Post
2.250 Pegawai Retail Divaksin di Mall

2.250 Pegawai Retail Divaksin di Mall

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

SMSI

Peringati Proklamasi, SMSI Indramayu Ajak Pers Jaga Nilai Kebangsaan

17 Agustus 2025
Seleksi Wawancara Jalur Umum PMB, Polbangtan Kementan Cetak Calon Petani Muda Profesional

Seleksi Wawancara Jalur Umum PMB, Polbangtan Kementan Cetak Calon Petani Muda Profesional

7 Juli 2025
Salah Ungkap Ketidakpastian Masa Depannya, Sindir Janji Liverpool yang Tak Ditepati

Mohamed Salah Dilaporkan Jajaki Negosiasi dengan Al Ittihad, Sinyal Akhir Era di Anfield?

11 Februari 2026
Dongkrak Pendapatan, Perumda PPJ Akan Buka Unit Bisnis Baru

Dongkrak Pendapatan, Perumda PPJ Akan Buka Unit Bisnis Baru

18 Juli 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In