BogorOne.co.id | Kota Bogor – Mahpud sosok relawan lalu lintas yang dikenal dengan gaya nyentriknya, memberikan kuasa kepada kantor hukum sembilan bintang untuk menuntut uang donasi yang menjadi haknya.
Kepiawaiannya dalam mengatur lalu lintas dengan gaya khasnya menjadi tumpuan dalam mengais rejeki guna menghidupi anak dan istrinya sehari-hari.
Namun beberapa waktu ke belakang, ditengah landaan covid-19, dia juga mengalami sakit stroke, hingga beredar kabar hoax bahwa pria berusia 49 tahun itu meninggal dunia.
Dia mengalami sakit parah sejak bulan september 2020, sehingga harus menjalani rawat inap dan rawat jalan sebulan terakhir ini.

Ditengah keterpurukannya itu, ada sekelompok anak muda yang berinisiasi membantu Mahpud, dengan cara menggandeng lembaga donasi ternama yakni Yayasan Kita Bisa Indonesia.
Tak membutuhkan waktu lama, donasi yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp. 431.000.000. Dan uang itu sepenuhnya diperuntukan bagi pengobatan dan kebutuhan sehari-hari Mahpud dan keluarganya.
Terkumpulnya uang donasi yang mencapai hampir setengah miliar itu tentu menjadi secercah harapan untuk bisa keluar dari keterpurukan bagi dia dan keluarganya. Selain itu juga bisa membiaya pengobatan untuk memulihkan kesehatannya.
Namun semangat itu tidak sesuai harapan. Pasalnya, donasi yang terkumpul hampir setengah milyar itu, tidak sepenuhnya sampai ke tangan Mahpud.
Pihak yayasan hanya menyerahkan sebagian donasi, kurang lebih Rp30 juta. Hal itu sontak membuat Mahpud dan keluarga tertunduk lesu, karena duit Rp30 juta hanya habis untuk pengobatan jalannya, belum beli obat dan kebutuhan sehari-harinya.
Selama 4 bulan lebih terbaring sakit Mahpud tidak memiliki pendapatan lain, sehingga tidak ada pemasukan sama sekali.

Atas dasar itu, Mahpud dan keluarga meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, dia ingin menuntut keadilan untuk mendapatkan haknya.
Kuasa hukum Mahpud, Rd Anggi Triana Ismail mengatakan, bahwa tindakan itu tidak manusiawi. Karena bagaimanapun klien kami merupakan subjek penerima manfaat dari sumbangan yang terkumpul melalui yayasan tersebut.
Anggi sapaan akrabnya menegaskan, seyogyanya yayasan menyerahkan semuanya uang donasi yang terkumpul kliennya guna kebutuhan pengobatan dan kebutuhan sehari-harinya.
“Ini tidak, bahkan tanpa memberikan penjelasan yang konkrit dari yayasan kepada Pak Mahpud, jelas ini dugaan perbuatan yang bersifat melawan hukum (onrechtmatige daad),” kata dia, Rabu (24/03/21).
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang / Barang, jelas pemanfaatannya semata untuk kesejahteraan bagi yang membutuhkan.
“Sudah jatuh tertimpa tangga pula klien kita ini,” jelas dia.
Menurutnya, perbuatan itu sudah tak bisa ditolerir lagi, dan pihaknya akan sikapi dengan tegas. Karena yayasan tersebut diduga telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
“Logika nya kalau membantu ya ringankan kondisi klien kami, jangan memberikan beban yang semakin berat. Bukannya sembuh, bisa mati klien kami.
Kami akan buat perhitungan kepada yayasan ini,” tandas Anggi. (Fry)




























Discussion about this post