BogorOne.co.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pasalnya, menurut Mahfud, hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam menindak tegas sindikat atau jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya,” kata Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang, Rabu (31 Mei 2023).
Dalam menindaklanjuti perintah Presiden kepada Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO, Sigit menyebut, saat ini jajaran Polri tengah melakukan pemetaan dan langkah-langkah penegakan hukum.
“Perintah Presiden segera kami tindak lanjuti, segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum dan tentunya mapping saat ini sedang kami laksanakan, dalam waktu dekat kami akan segera mengambil langkah,” tandas Listyo Sigit.(Ir-v)
Discussion about this post