BogorOne.co.id | Sidoarjo – Transaksi uang palsu melalui media sosial mengantarkan Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu dengan nilai nominal lebih dari Rp 300 juta.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni MS, 38 tahun, warga Sawahan, Surabaya; DBS, 33 tahun, warga Sidoklumpuk, Sidoarjo; dan ES, 42 tahun, warga Karanganyar, Solo.
Pengungkapan jaringan itu bermula dari penangkapan MS. Ia ditangkap setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sebuah toko di kawasan Taman, Sidoarjo.
Dari pemeriksaan terhadap MS, polisi menemukan bahwa uang palsu tersebut diperoleh melalui media sosial. MS disebut membeli uang palsu dari pemasok setelah menemukan penawaran melalui akun Facebook.
“Modus operandi saudara MS membeli uang palsu melalui akun Facebook, kemudian dari tersangka mengirim uang kepada MS,” kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Zainur Rofiq, Selasa, 8 September 2026.
Polisi kemudian menelusuri transaksi tersebut. Penyelidikan mengarah kepada DBS dan ES yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus pemasok uang palsu.
Petugas selanjutnya bergerak ke Karanganyar, Solo. Polisi menggerebek rumah ES yang diduga digunakan sebagai tempat memproduksi uang palsu.
Dalam penggerebekan dan penangkapan para tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Nilai nominal seluruh uang palsu yang diamankan mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Polisi juga menemukan sejumlah mesin cetak dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Menurut Rofiq, para pelaku menawarkan uang palsu kepada calon pembeli melalui media sosial. Pesanan dan transaksi dilakukan melalui platform tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, uang palsu diserahkan kepada pemesan untuk diedarkan.
Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi jaringan tersebut dibuat menyerupai uang asli sehingga sulit dibedakan secara sekilas.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Sidoarjo. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan produksi dan peredaran uang palsu tersebut.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post