BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan dan juga penganiayaan kepada warga Sirnagalih RT 01/02, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor, Kota Bogor pada Senin (24 April 2023) malam.
Informasi yang dihimpun BogorOne, dimana peristiwa tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara warga Kampung Sirnagalih dengan salah seorang pelaku, Kamis (27 April 2023).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama dengan Polsek Bogor Selatan menangani tindak pidana pengeroyokan.
“Hal ini terjadi pada hari senin, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Sinargalih, Harjasari Bogor Selatan Kota Bogor,” ujarnya.
Bismo menjelaskan, di mana saat itu cuaca sedang hujan dan didalam gang yang sempit ada mobil dan motor yang kebetulan papasan kemudian ada selisih paham di antara mereka.
Lalu, pada saat kejadian tersebut korban yang saat itu ada di depan rumah. Korban tersebut lokasinya ada di samping gang, kejadian pertikaian antara pengendara motor dan juga mobil itu kejadian ada di depan rumah korban.
“Kemudian korban berusaha melerai dari pertikaian kedua belah pihak tersebut dan kejadian itu selesai. Kemudian 10 menut dari si pelaku pengemudi roda dua beserta teman temannya datang kerumah korban, para pelaku dan temennya mengira bahwa si korban ini melakukan penganiayaan terhadap pengendara roda dua,” ucap Bismo.
Lanjut Bismo, pengendara roda dua ini sebelumnya ada kegiatan acara dan diwarnai dengan minuman beralkohol. Dan salah satu pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu bersama teman temannya.
Pada waktu kejadian, pelaku bersama teman temannya datang kerumah korban. Yang saat itu di rumah korban bersama keluarga korban.
Kata dia, di situlah rombongan pelaku masuk ke dalam rumah korban dan melakukan penganiayaan yang saat itu sudah dicegah oleh korban, supaya para pelaku tidak masuk rumah tapi para pelaku memaksa masuk kerumah dan melakukan penganiayaan serta pemukulan.
“Dan korban, seorang bapak dipukul di bagian hidung dan ibu korban dilempar oleh teko yang berisi air, kemudian yang ketiga anak perempuannya itu dipukul di bagian bibir dan satu lagi korban seorang laki laki dikejar oleh pelaku tapi korban lelaki itu berhasil kabur,” kata Bismo.
Jadi ini adalah rangkaian dari suatu kejadian, artinya korbannya lebih dari satu. Pelakunya sementara ini sudah diidentifikasi ada lima. Empat sudah diamankan berisnisial BSZ, RZ, ODPS, dan FZ, satu masih dalam pengejaran berinisial G.
“Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 351 Junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” pungkasnya.(Yud)
Discussion about this post