BogorOne.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan barang-barang yang menyalahgunakan fungsi trotoar di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 15 gerobak serta berbagai barang dagangan yang dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Kasi Deteksi Dini, Pencegahan, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Bogor, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan warga yang masuk melalui aplikasi SiBadra.
“Trotoar fungsinya untuk pejalan kaki, bukan tempat penitipan atau penyimpanan barang dagangan. Banyak aduan dari masyarakat lewat SiBadra, sehingga kami harus segera bertindak agar hak pejalan kaki tidak terabaikan,” ujar Ruslan di sela operasi.
Akses Pejalan Kaki Terancam
Menurut Ruslan, keberadaan gerobak dan tumpukan barang di trotoar memaksa pejalan kaki turun ke bahu jalan. Hal ini tentu menciptakan risiko kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan. Ia menegaskan bahwa alasan apa pun tidak membenarkan penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan bisnis pribadi.
“Memaksa pejalan kaki turun ke bahu jalan tentu tidak etis dan tidak logis. Pembangunan trotoar oleh Pemerintah Kota Bogor bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga, bukan sebagai tempat pangkalan pedagang atau penyimpanan barang,” tegasnya.
Selain gerobak, petugas juga menemukan sejumlah barang lain yang terbengkalai, termasuk sepeda motor rusak yang sengaja disimpan hingga berkarat dan tertutup gerobak dagangan.
Sinyal Tegas Terhadap Praktik “Monopoli” Trotoar
Lebih lanjut, Ruslan menyoroti adanya oknum pedagang yang mencoba melakukan praktik “monopoli” dengan menguasai lebih dari satu titik lokasi usaha. Ia mengingatkan bahwa ruang publik di Kota Bogor memiliki keterbatasan kapasitas.
“Jika satu pedagang ditata, lalu pedagang lain membuka dua hingga tiga lapak sekaligus, itu namanya monopoli. Jika kami membiarkannya, tentu masyarakat akan mempertanyakan kinerja kami. Lahan di Bogor tidak bertambah, jadi penataan harus tegas,” katanya.
Imbauan dan Sanksi Bagi Pelanggar
Para pemilik gerobak dan barang yang diamankan diminta untuk segera mendatangi Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bogor untuk proses pendataan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bogor.
Ruslan menekankan bahwa pihaknya bukan melarang warga untuk mencari nafkah, namun pedagang diimbau untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.
“Jika bingung harus berdagang di mana, silakan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (DKUMPP). Pemerintah sudah menyiapkan pasar dan tempat-tempat resmi yang memang diperuntukkan bagi kegiatan berjualan,” paparnya.
Meski memiliki keterbatasan personel, Satpol PP Kota Bogor berkomitmen untuk terus merutinkan patroli pengawasan. Selain di Jalan Dewi Sartika, tim saat ini juga tengah berbagi fokus untuk menertibkan kawasan lain, seperti area sekitar Alun-Alun Empang, demi mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertata dan ramah bagi pejalan kaki.
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post