• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Redaksi by Redaksi
2 Januari 2026
in PEMERINTAHAN
0
Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. Foto: Humpro

49
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menutup tahun 2025. Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bogor menetapkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPDB 2026 sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah, pada Rabu 31 Desember 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anna Mariam Fadhilah menyampaikan tujuan dibentuknya Raperda tentang Bangunan Gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, fungsional dan sesuai dengan klasifikasi serta tata bangunan yang serasi dengan lingkungannya.

“Kami ingin memastikan, bahwa melalui Raperda ini terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan Gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,” kata Anna.

Dalam Raperda yang sudah mendapatkan hasil evaluasi gubernur ini, Anna juga menjelaskan terdapat enam ruang lingkup yanh diatur dan lima materi muatan lokal yang dituangkan kedalam Raperda tentang Bangunan Gedung.

BERITA LAINNYA

huntap

Pemkab Bogor Bangun 140 Huntap bagi Warga Terdampak Longsor Bojongkoneng – Citeureup

23 April 2026
Kawasan Puncak

Pusat dan Daerah Sinkronkan Penataan Kawasan Puncak

23 April 2026
Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

21 April 2026
Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

21 April 2026

“Raperda ini memiliki 9 bab dengan 109 pasal yang kami harapkan bisa langsung dijalankan agar pembangunan di Kota Bogor bisa diatur dan teratur,” tutup Anna.

Kemudian, juru bicara tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino memberikan penjelasan dalam rapat paripurna ini.

Tri menyampaikan lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut.

“Sehingga kehadiran Raperda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan harapan masyarakat Kota Bogor,” kata Tri.

Lebih lanjut, Tri mengatakan dalam Raperda tentang Lambang Daerah ini meliputi, logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Wali Kota dan Himne Daerah. Raperda ini terdiri dari 9 bab dengan 29 pasal.

“Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas Daerah, dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Tri.

Setelah mendengarkan penyampaian yang dilakukan oleh Ketua Bapemperda dan Juru bicara Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD untuk mengesahkan dua Raperda menjadi Perda.

Editor : Muttaqien

Tags: DPRD Kota BogorPerda BaruRapat Paripurna

Related Posts

huntap
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bangun 140 Huntap bagi Warga Terdampak Longsor Bojongkoneng – Citeureup

23 April 2026
Kawasan Puncak
BOGOR RAYA

Pusat dan Daerah Sinkronkan Penataan Kawasan Puncak

23 April 2026
Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi
BOGOR RAYA

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

21 April 2026
Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan
BOGOR RAYA

Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

21 April 2026
perizinan
BOGOR RAYA

Perizinan Dipercepat, Pemkab Bogor Bidik Investasi dan PAD

19 April 2026
Warga Kampung Cisadon
BOGOR RAYA

Warga Cisadon Bertahan Tanpa Listrik Negara Puluhan Tahun

19 April 2026
Next Post
Wamentan Sudaryono Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian Pasca Bencana di Sumatera

Wamentan Sudaryono Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian Pasca Bencana di Sumatera

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bima Arya dan Tiga Direksi PPJ Rapat di Warteg Sambil Makan Siang

Bima Arya dan Tiga Direksi PPJ Rapat di Warteg Sambil Makan Siang

6 Maret 2024
DPRD KOTA BOGOR DARI MASA KE MASA

DPRD KOTA BOGOR DARI MASA KE MASA

1 Juni 2021
Wanti-wanti! Menpan RB Ingatkan ASN Tetap Netral Selama Tahapan Pemilu 2024 

Wanti-wanti! Menpan RB Ingatkan ASN Tetap Netral Selama Tahapan Pemilu 2024 

21 Juli 2023
Dampak Penutupan Otista, Beberapa Titik Akan Dievaluasi

Dampak Penutupan Otista, Beberapa Titik Akan Dievaluasi

3 Mei 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In