BogorOne.co.id | Jakarta – Kementrian Hukum dan Ham memperbolehkan pegawainya menunda kepulangan ke Jakarta dan menggunakan skema cuti tahunannya.
Hal tersebut tercantum di Surat Imbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan setelah Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Surat Imbauan tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkuham, Andap Budhi Revianto pada Senin (24 April 2023).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan dari Presiden Joko Widodo terkait menunda kepulangan untuk menghindari macet.
“ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Andap dalam keterangannya, Senin (24 April 2023).
Masih dalam surat imbauan itu, rencana apel pengecekan kehadiran pegawai di lingkungan Kemenkumham yang semula dilaksanakan pada tanggal 26 April 2023 juga dibatalkan.
“Acara Halal Bihalal yang rencananya 27 April 2023, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ucap Andap.
Dalam surat itu juga disampaikan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT apabila memiliki rencana kegiatan pasca Idul Fitri, agar dilaksanakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023.(Ir-v)
Discussion about this post