BogorOne.co.id | Kota Bogor – Edwin alias Cawing (22) pelaku tawuran yang menewaskan Abdullah alias Adun (19) di Jalan Sholeh Iskandar pada 19 November 2022 lalu, akhirnya dibekuk polisi di Cianjur setelah buron selama 8 bulan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan Cawing merupakan pelaku utama dalam kasus pembacokan yang menewaskan Adun.
Sebelum terangkapnya Cawing, Polresta Bogor Kota telah menangkap pelaku lain berinisial RNP dan sudah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
Bismo menuturkan, kronologis pembacokan yang menewaskan adun, terjadi 19 November 2022 di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal sekitar pukul 04.00 WIB.
“Jadi, awalnya kedua kelompok yakni kelompok RDT dengan kelompok Kayu Manis Strong Boy janjian melalui medsos untuk melakukan tawuran,” jelas Bismo.
Tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok dimana korban dari kelompok Salabensa street or DIE bergabung dengan kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan kelompok Kayu Manis Strong Boy.
Sementara tersangka dari kelompok BS bergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), kelompok HST, kelompok PPTS, kelompok BHS dan kelompok RDT.
“Dalam aksi tawuran tersebut masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam. Korban dan tersangka beraksi saling berhadapan,” ungkapnya.
Dalam aksi tawuran tersebut kata Bismo, korban terdesak mundur karena kalah jumlah, namun pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban.
“Korban Adun dibacok tangan kanan serta kaki bagian lutut, hingga kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di RS,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara. (Fry)
Discussion about this post