BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komitmen perang terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus digenjot Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, dan saat ada hampir ada 10 perkara yang sedang digarap secara maraton oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Waito Wongateleng. “Total dibawah 10 kasus untuk pidsus, ditunggu selanjutnya karena masih berproses,” ungkap Waito belum lama ini.
Namun dirinya enggan menerangkan secara gamblang perkara apa saja yang sedang ditangani anak buahnya itu. Dengan alasan karena proses masih berjalan dan hanya meminta awak media untuk menunggu informasi selanjutnya.
“Penanganan masih proses, nanti ditunggu saja, yang jelas Kejari tetap menangani perkara di pidsus,” tegasnya.
Mantan Kajari Ngawi itu juga menegaskan, bahwa pihaknya terus bergerak cepat dalam menangani kasus-kasus Pidsus. “Ya, tentu secepatnya. Supaya segera bisa selesai dan ada kepastian hukumnya,” ungkap dia.
Dijelaskannya, begitu pula di bidang Pidana Umum (Pidum) yang terus bekerja menganani kasus-kasus rutin. “Ya, kegiatan rutin di Pidum tentunya berjalan,” katanya.
Seperti diketahui bahwa Kejari Kota Bogor dan Pemkot Bogor telah meneken nota kesepahaman tentang penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu 24 Mei 2023 lalu
Memorandum of Understanding (MoU) itu di tandatangani langsung Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Waito Wongateleng dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Menurut Waito bahwa penandatanganan Pemkot Bogor dengan Kejari Kota Bogor, merupakan perpanjangan dari nota kesepakatan yang sudah berjalan dengan baik.
Dijelaskannya, dalam UU kejaksaan nomor 11 tahun 2021, disebut kan beberapa fungsi kejaksaan diantaranya dibidang perdata dan tata usaha negara, penegakan hukum pertimbangan hukum.
“Dalam nota kesepahaman ini ada tiga fungsi Kejari yang dijalankan yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” tandasnya. (Fry)
Discussion about this post