• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Viral Foto Tagihan Restoran Cantumkan “Biaya Royalti Musik dan Lagu”

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2025
in Tak Berkategori
0
Biaya Royalti Musik dan Lagu

Tagihan restoran yang cantumkan biaya royalti musik dan lagu. Foto : x.com

96
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya foto tagihan restoran yang mencantumkan biaya tambahan “Biaya Royalti Musik dan Lagu” sebesar Rp 29.140. Biaya royalti itu tercantum di bagian bawah struk, setelah daftar makanan dan minuman yang dipesan.

Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh pengguna akun X (Twitter) @Mdy_Asmara1701 Sabtu, 9 Agustus 2025 dan memicu diskusi hangat di kalangan warganet.

“Wow. Real-kah ini? Kalau bener keterlaluan sih ini. Masa makan di resto kita yang bayar royalti musik?” tulis akun tersebut, dikutip dari Beritasatu.com, Senin. 11 Agustus 2025.

Meski lokasi restoran belum diketahui secara pasti, unggahan ini mendapat beragam tanggapan. Sebagian warganet menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti seharusnya berada pada pengelola restoran atau kafe sebagai pihak penyedia fasilitas hiburan, bukan dibebankan langsung kepada konsumen.

BERITA LAINNYA

Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Bogor

Rapat Kabinet di Istana Bogor, Kemacetan Menjalar ke Sejumlah Jalan

16 Oktober 2026
truk Hino tractor head

Truk Tersangkut di Kolong Jembatan, Jalan Alternatif Sentul Sempat Macet

8 Oktober 2026
Antisipasi Dampak El Niño, Perumda Tirta Pakuan Kejar Perbaikan Pipa di Intake Pasir Angin

Petugas Fokus Flushing Pipa, Tirta Pakuan Garansi Air Kembali Jernih Mulai Besok

17 September 2026
Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

31 Agustus 2026

“Bukannya yang wajib bayar itu resto atau cafenya selaku pengguna? Kan mereka yang ngasih fasilitas entertainment ke pelanggan. Masa pelanggan yang nanggung royalti? Aneh,” tulis akun @itsalphaorion.

Sementara itu, ada pula yang menganggap foto tagihan itu sebagai hoaks atau sindiran. Mereka menyoroti ketidaksesuaian angka total biaya dalam struk yang beredar.

Seorang warganet dengan akun @grok mencatat jumlah total biaya pada struk tersebut adalah Rp 624.140, sedangkan dalam foto tertulis Rp 742.940. Perbedaan angka ini menimbulkan dugaan bahwa gambar tersebut telah diedit sebagai bentuk kritik terhadap polemik royalti musik di Indonesia.

Secara aturan, kewajiban membayar royalti musik dan lagu memang berada di pihak pengelola tempat usaha seperti restoran dan kafe, bukan dibebankan kepada pelanggan.

Sebelumnya, PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) Bali telah membayar royalti musik dan lagu sebesar Rp 2,2 miliar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia. Pembayaran ini menjadi titik akhir dari polemik antara pengelola usaha dan pihak pengelola royalti.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Biaya Royalti Musik dan Lagu

Related Posts

Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Bogor
Tak Berkategori

Rapat Kabinet di Istana Bogor, Kemacetan Menjalar ke Sejumlah Jalan

16 Oktober 2026
truk Hino tractor head
Tak Berkategori

Truk Tersangkut di Kolong Jembatan, Jalan Alternatif Sentul Sempat Macet

8 Oktober 2026
Antisipasi Dampak El Niño, Perumda Tirta Pakuan Kejar Perbaikan Pipa di Intake Pasir Angin
BOGOR RAYA

Petugas Fokus Flushing Pipa, Tirta Pakuan Garansi Air Kembali Jernih Mulai Besok

17 September 2026
Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun
Tak Berkategori

Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

31 Agustus 2026
Febrie Adriansyah
Tak Berkategori

Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai, Ini yang Akan Diuji

18 Agustus 2026
Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan dan Putri KW Mulus Melangkah ke Babak Kedua
Tak Berkategori

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan dan Putri KW Mulus Melangkah ke Babak Kedua

18 Agustus 2026
Next Post
Indocement

Indocement Rayakan 50 Tahun Kontribusi untuk Negeri: Selamanya Kokoh Terpercaya

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

Bantah Abaikan Efisiensi, Dedie Rachim Sebut Pengadaan Mobdin Baru Dilakukan Selektif

11 April 2026
Tampung Aspirasi Paguyuban PKL, Komisi II Minta Pemkot Perhatikan Nasib Pedagang

Tampung Aspirasi Paguyuban PKL, Komisi II Minta Pemkot Perhatikan Nasib Pedagang

22 Mei 2023
Bupati Bogor Iwan Setiawan Lantik 8 Pejabat

Bupati Bogor Iwan Setiawan Lantik 8 Pejabat

6 Desember 2023
limbah

Warga Geruduk Pabrik Limbah B3 di Parungpanjang

7 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In