BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satpol PP Kota Bogor Geram dengan ulah Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) yang berencana akan grand opening padahal belum kantongi izin.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengaku pengelola Mie Gacoan tetap melanjutkan pembangunan meski sudah ditegur.
“Kalau tetap dilaunching sebelum ada kelengkapan surat perizinannya, maka hari itu juga kita akan lakukan penyegelan,” tegasnya.
Demak sapaan akrabnya Kasatpol PP itu mengatakan, bahwa perizinan resto Mie Gacoan Sholis tinggal menunggu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) keluar, sebab ada sejumlah revisi di KRK, Amdal Lalin, SKPLH, serta siteplan.
“Selama belum keluar semua itu maka tidak boleh melakukan pembangunan terlebih lagi launching. Kita sudah menjalankan tupoksi tapi mereka (pengelola) memang bandel,” ungkapnya
Rencana grand opening Resto Mie Gacoan yang belum memenuhi syarat perizinan itu juga mendapat sorotan dari legislatif Kota Bogor.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa bersikap tegas.
“Sebelum beroperasi semua tempat usaha harus merapihkan dulu perizinannya. Disini Pemkot harus tegas,” kata Endah.
Dijelaskan Politisi PKS itu, akibat ketidak tegasan Pemkot dalam menegakan aturan, maka pengusaha menganggap gampang terhadap persoalan perizinan.
“Seharusnya pembangunan resto Mie Gacoan harus segera digesel dan belum boleh beroperasi sebelum perizinannya diselesaikan semuanya,” tegasnya. (Fry)
Discussion about this post