BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Rena Da Frina mempertanyakan batalnya Satpol PP menygelnya Gerai Mie Gacoan di NV Sidik, Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.
Rena menegaskan bahwa PUPR sampai saat ini belum menandatangani apapun terkait perizinan yang diajukan perwakilan Mie Gacoan di Bogor Selatan. Dan menurutnya bahwa proses pengajuan PBG Mie Gacoan Jalan Pahlawan belum keluar dan masih dalam perbaikan dokumen.
“Saya ada buktinya, salah satunya berupa dokumen. Bahkan, bisa dilihat atau di akses kalau pengajuan mereka kita kembalikan karena ada yang harus diperbaiki. Jadi, apa yang sudah kita approve terutama di perihal izin PGB-nya,” tegas Rena, Kamis 4 Juli 2024.
Rena juga menjelaskan, untuk Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pajajaran juga statusnya sampai saat ini masih dalam perbaikan dokumen, meski sudah beroperasional sejak lama.
“Untuk Mie Gacoan yang di Tajur malah tidak mengajukan izinnya ke PUPR,” tegas dia.
Jika Kasatpol PP Kota Bogor membahas Mie Gacoan Jalan Pahlawan hanya tinggal menunggu menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), kata Rena itu hal yang ngaco.
“SKRD itu terakhir dan harus selesai dulu PGB-nya. Nah, pada kenyataannya PGB sendiri belum ada,” tandas dia.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan bahwa pihak Mie Gacoan telah datang ke kantornya dengan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.
Masih kata Agustian Syach, sebelum keluar SP3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap.
“Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) saja,” pungkasnya. (Rdt)
Discussion about this post