• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Kecurangan PPDB, Polresta Bogor Kota Tetapkan 5 Tersangka 

Redaksi by Redaksi
29 September 2023
in NASIONAL
0
Kasus Kecurangan PPDB, Polresta Bogor Kota Tetapkan 5 Tersangka 
284
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah SMP dan SMA di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menetapkan 5 tersangka.

Seperti diketahui, proses PPDB dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2023, dalam perkara tersebut Polresta Bogor Kota memeriksa sejumlah saksi.

“Dengan menganalisa kepada barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka dan juga melakukan penahanan kepada para tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes pol Bismo Teguh Prakoso  Jumat 29 September 2023.

Menurut Bismo, modus yang dilakukan para tersangka adalah membuat dan menggunakan surat palsu dalam pendaftaran PPDB tersebut, dalam hal ini Kartu Keluarga (KK).

BERITA LAINNYA

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

18 April 2026
SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026

Dimana, KK yang di daftarkan dalam syarat PPDB itu, oleh kelima tersangka diganti mulai dari tanda tangan Kadis Dukcapil Kota Bogor, hingga tanggal dikeluarkannya KK tersebut.

Masih kata Kapolresta, kenapa mereka ganti, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda, kemudian tanggalnya juga belum memenuhi syarat dari masuknya KK ini untuk dimasukan ke dalam aplikasi PPDB.

“Karena yang seharusnya yang bisa itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun,” ungkapnya.

Namun jelas Bismo, fakta aslinya KK tersebut kurang dari satu tahun, sehingga para tersangka mengganti tanda tangan dari penerbit itu Kadis Dukcapil beserta tanggal dikeluarkannya KK.

“Jadi, KK nya itu palsu, dia menggunting, menempel kemudian memasukkan ke dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut,” paparnya.

Kelima tersangka itu antaralain, SR, AS, MR, BS serta RS. Untuk tersangka SR mengaku sudah 9 kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta sejumlah bayaran perorang senilai Rp13,5 juta.

Kemudian, peran untuk tersangka AS, yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang dan MR ini yakni membuat dan memasukan nama ke KK, dengan menerima uang Rp300 ribu perorang

“Tersangka BS mengaku sudah melayani 50 kali percaloan PPDB, dengan menarif Rp1-3 juta perorangnya,” terangnya.

Serta, tersangka RS berperan membuat KK palsu, yang mana pelaku merubah tanggal hingga barcode tanda tangan, setelah itu merubahnya ke dalam bentuk PDF. Dan setiap PDF ditarif sebesar Rp7 juta perorang.

“Nah, tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diantaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK tersebut dari pihak kelurahan,” ungkap dia.

Aas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer di Kelurahan Paledang itu terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. (Yud)

Tags: DisdikKota BogorPolresta Bogor KotaPPDBSMASMP

Related Posts

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik
NASIONAL

MAKI Sebut Penetapan Tersangka Ketua Ombudsman RI Sebagai Tragedi Pelayanan Publik

18 April 2026
SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI
NASIONAL

SYARIKAT ISLAM: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI NEGERI SENDIRI

17 April 2026
Pohon Tumbang hingga Longsor Warnai Cuaca Ekstrem di Bogor
NASIONAL

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji
NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Next Post
Bongkar 24 Kasus Narkoba, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

Bongkar 24 Kasus Narkoba, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Astagfirullah! Sehari Kota Bogor Dilanda Belasan Bencana

Astagfirullah! Sehari Kota Bogor Dilanda Belasan Bencana

19 Oktober 2021
pembangunan Alun-alun Tegar Beriman

Pemkab Bogor Kebut Pembangunan Alun-alun Tegar Beriman

10 Februari 2026
Kota Bogor Naik Peringkat, Kota Layak Anak Predikat Nindya

Kota Bogor Naik Peringkat, Kota Layak Anak Predikat Nindya

25 Juli 2022
Dikenang Sebagai Tokoh Pendiri NU di ‘Sang Kiai’, Aktor Senior Ikranagara Meninggal Dunia

Dikenang Sebagai Tokoh Pendiri NU di ‘Sang Kiai’, Aktor Senior Ikranagara Meninggal Dunia

7 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In