• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Agustus 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Wali Kota Bogor Resmi Teken Perwali, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Keras Beroperasi

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Wali Kota Bogor Resmi Teken Perwali, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Keras Beroperasi

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakilnya Jenal Mutaqin usai melakukan penandatanganan Perwali Angkot di Balai Kota Bogor. Foto: Diskominfo

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin 15 Juni 2026.

Penandatanganan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dan disaksikan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Dedie Rachim mengatakan bahwa Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.

“Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

kemarau

Warga Karang Tengah Bertahan dari Sisa Aliran Sungai Ciherang di Tengah Kemarau

1 Agustus 2026
LGBT

Warga Citeureup Usir Tiga Pria Usai Digerebek, Polisi Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hukum

1 Agustus 2026
Rudy Susmanto

Rudy Susmanto Pimpin Seleksi Terbuka 31 Jabatan Pemkab Bogor, Diikuti 313 Pelamar

1 Agustus 2026
Gandeng Kolegium Onkologi THT-BKL, RS Ummi Bogor Sukses Gelar Operasi Kanker Kepala dan Leher

Gandeng Kolegium Onkologi THT-BKL, RS Ummi Bogor Sukses Gelar Operasi Kanker Kepala dan Leher

1 Agustus 2026

Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.

Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi telah dilakukan dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini, akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

“Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” ucap Dedie Rachim.

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa setelah terbitnya Perwali ini akan segera dilakukan pembatasan secara tegas, sehingga tidak ada lagi angkutan kota yang berusia di atas 20 tahun.

“Setelah itu selesai, baru kita bicara lanjutan tentang peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru. Jadi fokus kita hari ini adalah seperti yang Pak Wali dan Organda sampaikan, kita fokus penghentian dulu angkot yang usianya di atas 20 tahun,” ucap Jenal Mutaqin.

Ia menambahkan, teknis penertiban di lapangan akan diatur melalui surat keputusan tentang tim operasional atau tim penghentian kendaraan angkutan yang batas usianya lebih dari 20 tahun.

Selanjutnya akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Forkopimda Kota Bogor.

“Pak Kadishub harus segera membuat draf pembentukan tim. Setelah tim dibentuk, disampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersosialisasikan,” ujarnya.

Tahapan penataan angkutan umum di Kota Bogor ini juga didukung oleh Organda, KNPI, dan berbagai unsur masyarakat untuk menghadirkan layanan transportasi yang lebih baik ke depan.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: Angkot TuaDedie RachimDishub Kota BogorPemkot BogorPerwali Angkot

Related Posts

kemarau
BOGOR RAYA

Warga Karang Tengah Bertahan dari Sisa Aliran Sungai Ciherang di Tengah Kemarau

1 Agustus 2026
LGBT
BOGOR RAYA

Warga Citeureup Usir Tiga Pria Usai Digerebek, Polisi Pastikan Tak Ada Pelanggaran Hukum

1 Agustus 2026
Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Pimpin Seleksi Terbuka 31 Jabatan Pemkab Bogor, Diikuti 313 Pelamar

1 Agustus 2026
Gandeng Kolegium Onkologi THT-BKL, RS Ummi Bogor Sukses Gelar Operasi Kanker Kepala dan Leher
BOGOR RAYA

Gandeng Kolegium Onkologi THT-BKL, RS Ummi Bogor Sukses Gelar Operasi Kanker Kepala dan Leher

1 Agustus 2026
Dinas Kesehatan
BOGOR RAYA

Musim Kemarau, Dinkes Kabupaten Bogor Waspadai Lonjakan ISPA hingga DBD

31 Juli 2026
Merah Putih
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Ajak Warga Kabupaten Bogor Kibarkan Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

31 Juli 2026
Next Post
Pemkot

Senin Depan, Pemkot Bogor Mulai Bersihkan 1.700 Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Upaya Pemkot Mengatasi Dampak Kemarau

Upaya Pemkot Mengatasi Dampak Kemarau

21 Agustus 2023
Proyek Alun-alun Kota Digarap Tahun Ini

Pemprov Jabar Biaya Tiga Kegiatan di Kota Bogor

19 Maret 2021
Puncak Lengganeng

Menikmati Gemerlap Malam Tahuna dari Puncak Lengganeng

18 Oktober 2025
Komisi III Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap

Komisi III Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap

22 April 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In