• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Senin Depan, Pemkot Bogor Mulai Bersihkan 1.700 Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Pemkot

Pemkot Bogor akan mulai menghapus angkutan kota (angkot) tua pada Januari 2026 mendatang. Foto : Dok. metrobogor.com.

45
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bergerak cepat menyusun strategi eksekusi pasca-disahkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 terkait penghapusan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun.

Jika tidak ada aral melintang, operasi penertiban angkot skala besar di jalanan Kota Hujan ditargetkan mulai berjalan pada Senin pekan depan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Pemkot Bogor menerapkan pendekatan yang bertahap namun tegas. Fase awal akan berfokus pada penghentian operasional armada uzur dan penarikan dokumen administrasi secara persuasif, sebelum melangkah ke tahap konversi moda transportasi modern.

Untuk melegitimasi penindakan di lapangan, Wali Kota Bogor segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan tim khusus eksekusi. Pemkot Bogor juga dipastikan menggandeng jajaran unsur Forkopimda dalam operasi sabuk pengaman ini.

BERITA LAINNYA

BRIN

Pemkab Bogor Gandeng BRIN Kembangkan Perikanan Berbasis Riset

18 Juli 2026
Daihatsu Grandmax

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Pasar Jambu

Pengelola Pasar Jambu Dua Tambah Fasilitas, Perkuat Daya Tarik Pusat Kuliner

18 Juli 2026
Polisi

Polisi Dalami Motif Remaja Ancam Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup

18 Juli 2026

“Fokus kita hari ini adalah penghentian dulu batas usia angkot di atas 20 tahun. Secara teknis, Pak Wali Kota akan menerbitkan SK Tim Penghentian. Selanjutnya, kita lakukan razia dengan berkoordinasi bersama Forkopimda, di mana kita akan dibantu oleh Pak Kapolres dan juga melibatkan unsur TNI. Saya minta Kadishub segera merampungkan drafnya minggu ini agar langsung disosialisasikan ke pengusaha, sehingga hari Senin depan penertiban sudah bisa beraksi,” tegas Jenal Mutaqin saat memberikan keterangan resmi, Senin (15/6/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, membeberkan data taktis mengenai dampak dari pemberlakuan Perwali ini. Berdasarkan database yang ada, total populasi angkot yang terdaftar di Kota Bogor saat ini berkisar di angka 2.700 armada.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.700 unit armada atau sekitar 63 persen dari total angkot yang ada, tercatat sudah masuk ke dalam usia teknis di atas 20 tahun dan menjadi target pembersihan tim gabungan.

“Ada sekitar 1.700 unit angkot yang akan kita tertibkan karena sudah melewati usia teknis 20 tahun. Dengan demikian, nantinya hanya akan tersisa sekitar 1.000 unit kendaraan yang legal beroperasi di Kota Bogor,” ungkap Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, SK Tim Penertiban ini bukan lagi berada di level internal Dinas Perhubungan, melainkan sudah naik menjadi agenda resmi skala Kota Bogor.

Struktur tim ini menempatkan Wali Kota bersama Forkopimda selaku Pelindung. Posisi Pengarah diisi oleh Wakil Wali Kota, Sekda, dan para Asisten Daerah. Tim ini dibedakan ke dalam empat divisi kerja, yakni Unit Sosialisasi, Unit Administrasi & Teknis, Unit Pelaksanaan Penertiban, serta Unit Keamanan.

“Untuk tim penertiban di lapangan, pelaksanaannya akan dikomandoi langsung oleh Kasat Lantas Polresta Bogor Kota selaku Ketua Tim, yang dibantu oleh Kabid Lalu Lintas dan Kabid Angkutan Dishub,” papar Kadishub.

Menghadapi potensi pengemudi atau pengusaha yang membandel, Dishub Kota Bogor telah menyiapkan skema sanksi administratif dan sanksi visual di tempat yang cukup progresif.

Alih-alih langsung menyita unit kendaraan secara massal—mengingat keterbatasan daya tampung fasilitas tempat penyimpanan kendaraan untuk 1.700 unit—petugas akan melakukan pelucutan identitas angkot secara paksa dan menandai fisik bodi mobil secara mencolok.

“Di lapangan, tim penertiban akan langsung melakukan pencopotan atribut identitas angkutan kota yang melanggar. Mulai dari rute trayek hingga ‘mahkota’ papan rute di atas atap angkot akan dicopot. Setelah itu, bodi kendaraan bagian kiri, kanan, depan, dan belakang akan langsung kami piloks silang berwarna hitam,” jelas Sujatmiko.

Tidak hanya itu, petugas juga akan menyemprotkan tulisan penanda khusus menggunakan cetakan (merek) di bodi angkot yang berbunyi: “Sudah di Atas 20 Tahun”. Langkah sanksi sosial dan visual ini dinilai efektif mematikan ruang gerak operasional mereka.

“Ketika nekat beroperasi, sopirnya pasti akan malu sendiri karena trayeknya sudah tidak ada dan bodinya sudah dipenuhi coretan piloks. Butuh perlakuan panjang dan biaya lagi kalau mereka mau mengembalikan bodi mobil itu. Bersamaan dengan itu, dokumen administrasi seperti buku uji (KIR) dan buku trayek resmi kami sita di tempat. Jika setelah sanksi ini mereka masih sangat keterlaluan dan bandel, baru sanksi terakhir kita terapkan, yaitu dikandangkan atau disita,” pungkasnya tegas.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: AngkotDishub Kota BogorPemkot BogorPenertiban AngkotPerwali Angkot

Related Posts

BRIN
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Gandeng BRIN Kembangkan Perikanan Berbasis Riset

18 Juli 2026
Daihatsu Grandmax
BOGOR RAYA

Mobil Daihatsu Grandmax Ditemukan Melintang di Jalan Rumpin, Polisi Telusuri Pemilik

18 Juli 2026
Pasar Jambu
BOGOR RAYA

Pengelola Pasar Jambu Dua Tambah Fasilitas, Perkuat Daya Tarik Pusat Kuliner

18 Juli 2026
Polisi
BOGOR RAYA

Polisi Dalami Motif Remaja Ancam Penjual Jamu dan Warung Madura di Citeureup

18 Juli 2026
Satpol PP
BOGOR RAYA

Satpol PP Kota Bogor Mulai Razia Penyimpangan Sosial, Dua Lokasi Disisir

18 Juli 2026
Kementerian Sosial
BOGOR RAYA

Kemensos Hadirkan Layanan Sosial dan Kesehatan bagi 270 Warga Bogor

17 Juli 2026
Next Post
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan Maut di Kebon Pedes

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyerangan Maut di Kebon Pedes

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Dinkes Tunggu Hasil Uji Lab Dugaan Keracunan MBG di SDN Pasir Angin 02

Dinkes Tunggu Hasil Uji Lab Dugaan Keracunan MBG di SDN Pasir Angin 02

1 Oktober 2025
Kenali Yuk! Ikebana, Seni Merangkai Bunga Asal Negeri Sakura

Kenali Yuk! Ikebana, Seni Merangkai Bunga Asal Negeri Sakura

6 April 2023
Kantor Kecamatan Ciawi Dibobol Maling, Dua Kamera Raib

Kantor Kecamatan Ciawi Dibobol Maling, Dua Kamera Raib

31 Juli 2023
mahasiswa Unida

Mahasiswa Unida Bogor Demo, Tuntut Reformasi Penegakan Hukum

2 September 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In