BogorOne.id | Cigombong – Proyek pemasangan jaringan WiFi salah satu provider di Kampung Tegal Kopi, RT 02/RW 10, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, menuai penolakan dari warga. Protes muncul lantaran pemasangan kabel dan penanaman tiang besi dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pengurus lingkungan setempat.
Warga menilai kondisi jaringan telekomunikasi di lingkungan permukiman sudah semrawut. Selain merusak estetika, tumpukan kabel yang tidak tertata dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, terlebih karena posisinya berdekatan dengan jaringan listrik milik PT PLN (Persero).
Ketua Koordinator Keluarga Mahasiswa Bogor Selatan, Riki Hadiwinata, mengaku kecewa terhadap pemasangan jaringan yang melintas tepat di atas rumah warga tanpa proses sosialisasi.
“Kami sangat kecewa. Tanpa sepengetahuan warga, tiang dipasang begitu saja. Kabel optik yang sebelumnya sudah semrawut dan tidak jelas kepemilikannya kini ditambah jaringan baru. Ini jelas membahayakan,” ujar Riki, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, di lapangan banyak ditemukan kabel yang tergeletak dan mengayun di jalan. Kondisi tersebut dinilai berisiko, terutama karena kabel jaringan berada berdekatan dengan instalasi listrik di depan maupun di atas rumah warga.
“Sudah beberapa kali kabel jaringan mengayun di jalan. Kami khawatir terjadi kebakaran akibat gesekan dengan kabel aliran listrik. Ini harus diantisipasi. Itulah alasan kami menolak pemasangan kabel optik tambahan,” tegasnya.
Riki menegaskan, warga tidak menolak keberadaan layanan internet. Namun, mereka menolak proses pemasangan yang dinilai tidak transparan serta mengabaikan aspek keselamatan dan tata kelola lingkungan.
Warga juga meminta perusahaan pelaksana proyek segera menghentikan seluruh aktivitas pemasangan dan menarik infrastruktur yang telah terpasang sampai ada kejelasan perizinan, penataan jaringan, serta kesepakatan bersama masyarakat.
“Dengan hormat, kami meminta aktivitas dihentikan. Warga sudah menyatakan penolakan secara tegas,” katanya.
Di lokasi yang sama, Ketua RW 10 menyampaikan bahwa pengurus lingkungan sebelumnya telah menyatakan keberatan atas rencana pemasangan jaringan tersebut. Penambahan tiang besi di tengah kondisi kabel yang sudah padat dinilai justru memperburuk risiko dan ketidakteraturan jaringan.
“Sebelumnya kami sudah menolak karena kondisi kabel sudah terlalu semrawut, apalagi ditambah pemasangan sejumlah tiang besi. Karena itu, kami bersama warga tetap menolak,” ujarnya.
Secara regulatif, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman wajib memperhatikan keselamatan publik, estetika lingkungan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jaringan harus mengutamakan kepentingan umum, keamanan, dan ketertiban.
Selain itu, prinsip penataan utilitas daerah menuntut adanya perizinan, sosialisasi, serta standar teknis pemasangan agar jaringan tidak membahayakan warga maupun mengganggu tata ruang permukiman.
Warga mendesak agar segera dilakukan dialog terbuka antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, termasuk penataan ulang kabel yang sudah ada sebelum proyek kembali dilanjutkan. Mereka menegaskan, pembangunan infrastruktur digital harus berjalan beriringan dengan keselamatan serta penghormatan terhadap hak warga.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post