• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juli 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Membandel Tetap Mengaspal, Tiga Angkot Tua di Kota Bogor Langsung Dikandangkan Petugas

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2026
in BOGOR RAYA
0
Membandel Tetap Mengaspal, Tiga Angkot Tua di Kota Bogor Langsung Dikandangkan Petugas

Petugas Dishub Kota Bogor melakukan tindak penilangan terhadap angkot di Jalan Ir. H. Djuanda, pada Rabu (15/7/3026). Foto: BogorOne

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA LAINNYA

Desak BPN Ukur Lahan Eks PT BSS, Ratusan Petani Cigombong Ancam Seruduk Kantor Bupati

Desak BPN Ukur Lahan Eks PT BSS, Ratusan Petani Cigombong Ancam Seruduk Kantor Bupati

15 Juli 2026
MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

15 Juli 2026
Petani Penggarap di Cigombong Nyatakan Sikap Tegas Kawal Pengukuran Lahan oleh BPN

Petani Penggarap di Cigombong Nyatakan Sikap Tegas Kawal Pengukuran Lahan oleh BPN

15 Juli 2026
Penutupan Tambang

Penutupan Tambang Dominasi Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Kabupaten Bogor

14 Juli 2026

BogorOne.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di depan Museum Tanah dan Pertanian, setelah pintu utama Kebun Raya Bogor, pada Rabu 15 Juli 2026.

Langkah ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia operasional kendaraan umum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas memeriksa sebanyak 30 unit angkot yang melintas di kawasan tersebut. Hasilnya, sebanyak 17 armada kedapatan telah melampaui batas usia teknis operasional 20 tahun, dan tiga di antaranya langsung dikandangkan oleh petugas karena dinilai membandel.

Diwarnai Protes Pemilik Angkot

Proses penertiban sempat diwarnai ketegangan ketika salah satu pemilik angkot melayangkan protes keras dan melakukan intervensi kepada petugas setelah armadanya terjaring razia. Pemilik berdalih bahwa angkot miliknya bukan termasuk kategori kendaraan tua.

Namun, setelah dilakukan pengecekan dokumen oleh petugas, angkot tersebut terbukti sudah pernah terjaring razia sebelumnya dan telah diberi label sebagai angkot tua yang habis masa operasinya. Pemilik kendaraan bahkan sempat mengancam akan mengerahkan para sopir angkot untuk melakukan aksi demonstrasi jika kendaraannya tetap dikandangkan.

Ketegangan akhirnya mereda setelah pemilik angkot bersedia membuat kesepakatan tertulis. Petugas menyodorkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik, yang berisi kesiapan untuk segera mengganti armada tersebut atau melakukan reduksi (meremajakan kendaraan). Atas dasar komitmen tersebut, angkot itu akhirnya dikembalikan kepada pemilik untuk ditindaklanjuti sesuai surat pernyataan.

Komitmen Jaga Keselamatan Penumpang

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Ridwan, menuturkan bahwa penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah demi memastikan seluruh angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor tetap memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.

“Hari ini kami kembali melaksanakan penertiban angkot yang telah melebihi usia teknis 20 tahun di Jalan Ir. H. Juanda,” ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, dari total 30 armada yang diperiksa hingga siang hari, 17 unit di antaranya terjaring karena melanggar batas usia operasional. Sementara itu, tindakan tegas berupa pengandangan kendaraan langsung dijatuhkan kepada tiga unit angkot.

“Hingga siang hari, kami berhasil menjaring 17 kendaraan dari total 30 unit yang diperiksa. Untuk tiga unit di antaranya langsung kami kandangkan. Tindakan tegas ini kami berikan karena ketiga angkot tersebut sebelumnya sudah pernah terjaring, namun membandel dan tetap nekat mengaspal,” jelas Ridwan.

Imbauan Peremajaan Armada

Lebih lanjut, Ridwan mengimbau kepada seluruh pemilik maupun pengemudi angkutan kota di Bogor untuk kooperatif dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Ia mendorong para pengusaha angkot untuk segera melakukan peremajaan armada demi kenyamanan bersama.

“Kami berharap para pemilik angkot segera meremajakan armadanya. Ini semua demi meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas pelayanan transportasi umum bagi masyarakat Kota Bogor,” tambahnya.

Ridwan juga menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya dilakukan lewat operasi berkala, melainkan secara situasional di lapangan oleh petugas yang berjaga sehari-hari.

“Penertiban ini akan terus berjalan. Bahkan saat petugas kami melakukan pengaturan arus lalu lintas sehari-hari, jika mendapati ada angkot yang diduga kuat sudah berusia di atas 20 tahun, pasti akan langsung kami tindak di tempat,” pungkasnya.

Tags: AngkotAngkutan KotaDishub Kota BogorPenertiban Angkot

Related Posts

Desak BPN Ukur Lahan Eks PT BSS, Ratusan Petani Cigombong Ancam Seruduk Kantor Bupati
BOGOR RAYA

Desak BPN Ukur Lahan Eks PT BSS, Ratusan Petani Cigombong Ancam Seruduk Kantor Bupati

15 Juli 2026
MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis
BOGOR RAYA

MUI Caringin Gandeng Dokter dan Klinik Swasta Sediakan Layanan Kesehatan Gratis

15 Juli 2026
Petani Penggarap di Cigombong Nyatakan Sikap Tegas Kawal Pengukuran Lahan oleh BPN
BOGOR RAYA

Petani Penggarap di Cigombong Nyatakan Sikap Tegas Kawal Pengukuran Lahan oleh BPN

15 Juli 2026
Penutupan Tambang
BOGOR RAYA

Penutupan Tambang Dominasi Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Kabupaten Bogor

14 Juli 2026
Masjid Al-Madinah Salurkan Santunan Rp91 Juta untuk 355 Anak Yatim dan Dhuafa
BOGOR RAYA

Masjid Al-Madinah Salurkan Santunan Rp91 Juta untuk 355 Anak Yatim dan Dhuafa

14 Juli 2026
40 bangunan liar
BOGOR RAYA

40 Bangunan Liar di Atas Irigasi Desa Cogreg Dibongkar

14 Juli 2026
Next Post
Desak BPN Ukur Lahan Eks PT BSS, Ratusan Petani Cigombong Ancam Seruduk Kantor Bupati

Desak BPN Ukur Lahan Eks PT BSS, Ratusan Petani Cigombong Ancam Seruduk Kantor Bupati

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Tok! Komisi IV Setujui Alokasikan Rp634 Miliar, Untuk Bangun Dua Unit Sekolah Baru

Tok! Komisi IV Setujui Alokasikan Rp634 Miliar, Untuk Bangun Dua Unit Sekolah Baru

15 Agustus 2023
Responsif Aduan Pelanggan, Direksi Perumda Tirta Pakuan Langsung Terjun ke Lokasi 

Responsif Aduan Pelanggan, Direksi Perumda Tirta Pakuan Langsung Terjun ke Lokasi 

18 Juli 2022
Ayo, Lengkapi Imunisasi Anak

Ayo, Lengkapi Imunisasi Anak

11 Agustus 2022
Jenal Mutaqin

Jenal Mutaqin Apresiasi Kekompakan PWI dan Stakeholder di Momentum Iduladha

27 Mei 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In