BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor mulai memperketat penertiban angkutan kota yang berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan setelah Wali Kota Bogor Dedie Rachim menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkot tua pada Senin, 15 Juni 2026.
Sebanyak 1.780 dari total 2.679 angkot yang masih beroperasi di Kota Bogor telah melewati batas usia teknis. Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di 25 trayek angkutan kota.
Dedie mengatakan pemerintah kota akan menerapkan sejumlah tahapan penindakan terhadap angkot yang melanggar ketentuan. Langkah awal berupa pencabutan atribut atau identitas kendaraan serta penyitaan dokumen administrasi.
Jika pemilik atau pengemudi tetap mengoperasikan kendaraan, pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk menyita atau mengandangkan angkot.
“Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan,” kata Dedie.
Menurut Dedie, penandatanganan Perwali merupakan bagian dari proses panjang penataan transportasi di Kota Bogor. Pemerintah sebelumnya melibatkan berbagai pihak untuk menampung masukan dari pengemudi dan pengusaha angkot.
Pemkot juga memberikan waktu kepada para pelaku usaha transportasi untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan tersebut. Dedie mengatakan pemerintah telah membuka ruang dialog sejak peraturan daerah tentang penataan angkot disahkan.
Dengan berlakunya Perwali, pemerintah kota menilai tidak ada lagi alasan bagi angkot yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi.
Di sisi lain, pemerintah mengklaim turut memikirkan nasib pengemudi yang terdampak kebijakan tersebut. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah membuka kesempatan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit pelaksana program Makan Bergizi Gratis.
“Kalau memang masih ada kesempatan, kita buka SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan pengemudi juga banyak yang diterima bekerja di SPPG,” ujar Dedie.
Penertiban angkot tua menjadi tahap awal dari rencana pembenahan transportasi umum di Kota Bogor. Setelah pembatasan kendaraan lama berjalan, pemerintah berencana menyelaraskan sistem angkutan kota dengan transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Dedie mengatakan pemerintah saat ini memprioritaskan penghentian operasional angkot yang telah melewati batas usia teknis sebelum menyiapkan sistem transportasi pengganti.
“Saat ini kita konsepsikan dengan memprioritaskan penghentian dulu. Setelah itu baru menyelaraskan dengan transportasi yang modern,” katanya.
Ia juga menilai jumlah kendaraan angkutan umum perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Menurut dia, jumlah armada yang terlalu banyak dibandingkan permintaan penumpang dapat menghambat penataan transportasi.
Reporter : Rezha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post