BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penertiban tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai kritik. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menyoroti pengunjung yang disebut masih berdatangan saat Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penindakan.
Ketua GMPB M Ikbal menilai penertiban tersebut belum berjalan maksimal. Ia mempertanyakan mengapa pengunjung yang berada di area kafe dan THM tidak turut ditertibkan petugas.
“Kita melihat adanya kejanggalan, dugaan kejanggalan yang terjadi di lokasi penertiban. Kita lihat adanya dugaan pembiaran terhadap para pengunjung yang berdatangan di THM kali ini,” kata Ikbal.
GMPB menyatakan akan mengawal tindak lanjut penertiban tersebut. Ikbal berharap Satpol PP Kabupaten Bogor menangani persoalan itu secara serius dan memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sejauh mana proses ini, kita akan terus kawal,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan dua bangunan yang diduga digunakan sebagai kafe dan THM tanpa izin di Desa Girimulya. Penindakan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tempat hiburan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan petugas memasang stiker pengawasan pada dua bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
“Ada dua lokasi bangunan yang kita pasangi stiker pengawasan,” kata Yogi, Minggu malam, 1 November 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras yang ditemukan di lokasi. Namun, pemilik maupun pengelola kafe dan THM tidak berada di tempat saat petugas melakukan penertiban.
Yogi mengatakan petugas tetap memasang stiker pengawasan meski bangunan dalam keadaan terkunci.
“Kalau bocor sih tidak, tapi mungkin barangkali karena kita masuk di sana, saya tidak tahu sempat sudah digembok, tapi tetap kita pasang stiker dalam pengawasan,” ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Bogor berencana memanggil pemilik kafe dan THM untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas dugaan pelanggaran perizinan dan penjualan minuman keras ilegal.
Hingga kini, GMPB menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk langkah lanjutan yang diambil Satpol PP terhadap dua bangunan yang telah dipasangi stiker pengawasan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post