• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Mei 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Sudah Ditolak Jaksa, Duplik PH Fikri Salim Tetap Pada Pledoi

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2021
in BOGOR RAYA
0
Sudah Ditolak Jaksa, Duplik PH Fikri Salim Tetap Pada Pledoi
99
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fikri Salim untuk membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/02/21).

Dan selanjutnya, sidang perkara pemalsuan surat atas perizinan Rumah Sakit Graha Medika Bogor yang telah menetapkan dua orang terdakwa itu tinggal menunggu vonis oleh Majlis Hakim.

Sebelumnya, JPU menolak terhadap nota pembelaan atau pledoi Fikri Salim yang diajukan penasehat hukum terdakwa secara keseluruhan. Dalam perkara ini, Fikri Salim dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Di persidangan, penasehat hukum menyampaikan kesimpulan duplik yang intinya tetap bertahan pada pledoi yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

BERITA LAINNYA

Kampoong Ecopreneur Teken Kerjasama dengan IPB, Fokus Riset dan Pembwrdayaan Masyarakat

Kampoong Ecopreneur Teken Kerjasama dengan IPB, Fokus Riset dan Pembwrdayaan Masyarakat

26 Mei 2026
Begal Bersenjata Golok

Begal Bersenjata Golok Rampas Motor Pelajar di Cileungsi, Polisi Buru Pelaku

26 Mei 2026
Penataan Jalur Puncak

Penataan Jalur Puncak Dimulai Juni, Pemkab Bogor Siapkan Pembongkaran Bangunan

25 Mei 2026
Citeureup

Pria di Citeureup Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Setelah Hilang Tiga Hari

25 Mei 2026

“Kami penasehat hukum terdakwa menyatakan menolak semua dakwaan dan tuntunan JPU dalam perkara a quo. Dan secara tegas menyatakan tetap bertahan pada nota pembelaan yang telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” sampainya.

Dalam kesempatan ini, Fikri Salim yang mengikuti sidang di Lapas Gunung Sindur menambahkan tanggapan atas replik dari JPU. Melalui video conference, Fikri mengatakan, bahwa dirinya telah mengeluarkan uang lebih dari Rp800 juta untuk perizinan dan saat mulai pembangunan rumah sakit tersebut sebelum keluarnya dana Rp1 miliar pada pertengahan Maret 2017.

Ia juga mengungkapkan semua yang dilakukannya atau dibangun sesuai dengan keinginan Dr Lucky Azizah. Adapun soal izin operasional tak mungkin ia dapat mengurusnya sehingga meminta bantuan Slamet Isnanto dan Rina Yuliana.

“Saya minta yang mulia untuk memutuskan yang adil dan seadil-adilnya. Saya memang bersalah bukan kerena tuntunan jaksa, saya mengaku bersalah kerena sudah menghianati Dr Lucky menghilangkan kepercayaan beliau,” ucap Fikri.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menolak pledoi secara keseluruhan dan memohon agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa.

JPU menyakini bahwa Fikri Salim tidak hanya melakukan satu perbuatan pidana dalam perkara tersebut. JPU juga berpendapat keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam pledoi Fikri Salim tidak secara keseluruhan hanya sebagian potongan yang dituangkan penasehat hukum terdakwa.

“Kami berpendapat bahwa fakta persidangan bukanlah potongan-potongan keterangan saksi melainkan keseluruhan keterangan saksi. Dengan demikian potongan keterangan saksi yang dituangkan penasehat hukum Fikir Salim tidak memiliki nilai pembuktian apapun,” sambungnya.

Intinya, JPU tetap pada pendirian seperti tertuang pada surat penuntutan yakni hukuman masing-masing delapan tahun penjara.

“Kami menyampaikan dengan tegas untuk tetap pada tuntunan yang telah dibacakan pada hari Selasa 26 Januari 2021,” tandasnya. (Fry)

Tags: DPMPTSPKasus Izin RSKejari BogorKota BogorPN BogorRS Graha Medika BogorTerdakwa Fikri Salim

Related Posts

Kampoong Ecopreneur Teken Kerjasama dengan IPB, Fokus Riset dan Pembwrdayaan Masyarakat
BOGOR RAYA

Kampoong Ecopreneur Teken Kerjasama dengan IPB, Fokus Riset dan Pembwrdayaan Masyarakat

26 Mei 2026
Begal Bersenjata Golok
BOGOR RAYA

Begal Bersenjata Golok Rampas Motor Pelajar di Cileungsi, Polisi Buru Pelaku

26 Mei 2026
Penataan Jalur Puncak
BOGOR RAYA

Penataan Jalur Puncak Dimulai Juni, Pemkab Bogor Siapkan Pembongkaran Bangunan

25 Mei 2026
Citeureup
BOGOR RAYA

Pria di Citeureup Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Setelah Hilang Tiga Hari

25 Mei 2026
hewan kurban
BOGOR RAYA

Dedie Rachim Minta Penyaluran Hewan Kurban Tepat Sasaran bagi Warga Rentan

25 Mei 2026
Melody Fest 2026
BOGOR RAYA

Melody Fest 2026 Ditargetkan Putar Ekonomi hingga Rp4,5 Miliar di Kabupaten Bogor

25 Mei 2026
Next Post
Polisi Buru Aktor Intelektual Pungli di Pasar Bogor

Polisi Buru Aktor Intelektual Pungli di Pasar Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Jalan Tamansari Tenjolaya Rusak Parah, Pemkab Bogor Acuh

Jalan Tamansari Tenjolaya Rusak Parah, Pemkab Bogor Acuh

29 Juli 2024
Sambangi Posko Pengungsian, Dirut Tirta Pakuan Beri Bantuan Untuk Korban Bencana

Sambangi Posko Pengungsian, Dirut Tirta Pakuan Beri Bantuan Untuk Korban Bencana

19 Oktober 2022
Keren! Perkuat Ekonomi Keluarga, Syarikat Islam Kota Bogor, Gelar Pelatihan Kewirausahaan “Emak-Emak”

Keren! Perkuat Ekonomi Keluarga, Syarikat Islam Kota Bogor, Gelar Pelatihan Kewirausahaan “Emak-Emak”

17 Maret 2023
Hati-hati Tak Bermasker Kena Denda

Hati-hati Tak Bermasker Kena Denda

6 Agustus 2020

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In