BogorOne.co.id | Kota Bogor – Hasil operasi selama seminggu terakhir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berhasil mengamankan 18 angkutan kota (angkot) yang beroperasional tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, M. Yaffies mengatakan, bahwa penertiban terhadap angkot tanpa surat dan yang tak laik jalan akan dilakukan hingga akhir tahun 2023.
Angkutan yang ditertibkan adalah angkot yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Terlebih menghadapi angkutan lebaran ini, angkot rawan disewa dan beroperasi untuk masyarakat banyak.
Menurutnya pengawasan harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat terlebih menghadapi momen lebaran 2023.
Yaffies melanjutkan, jumlahnya total ada 18 Angkot yang dibawa ke Kantor Dishub selama satu Minggu, karena blank atau tidak ada surat-surat kendaraannya. Bahkan dari segi fisik banyak yang sudah tidak laik jalan.
Kedepan kata dia, pihaknya akan terus menertibkan, hal itu seiring dengan pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor.
“Sebetulnya demand nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini. Kami misinya angkutan penumpang umum itu di jalur utama, ya angkutan massal,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Bogor, Ridwan memaparkan, perbulan dari operasi terpadu dan menggelar penertiban itu satu bulan ada 12 kali.
Tetapi lanjut dia, untuk mobile penertiban itu dilakukan setiap hari, karena memang atensi dari pimpinan terkait kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan.
“Banyak angkot, setelah diperiksa ternyata negatif tidak ada surat-suratnya. Kosong saja, artinya kalau kosong surat-suratnya kendaraan kami bawa ke kantor,” tandasnya. (*)

























Discussion about this post