• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polres Bogor Tangkap 21 Pelaku Kasus Transaksi Narkotika

Redaksi by Redaksi
19 Agustus 2023
in PERISTIWA
0
Polres Bogor Tangkap 21 Pelaku Kasus Transaksi Narkotika
297
SHARES
320
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Dalam dua pekan, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan menetapkan sebanyak 21 tersangka.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan jumlah tersangka itu, 5 orang diantaranya kasus peredaran narkotika dan 9 orang lainnya kasus penyediaan farmasi atau penjualan obat terlarang.

“Untuk tersangkanya, 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan,” kata Kompol Fitra Jum’at 18 Agustus 2023.

Dijelaskan Kompol Fitra dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.

BERITA LAINNYA

bayi

Warga Bantar Kemang Temukan Bayi Terlantar dalam Kardus

8 Juni 2026
balap liar

Balap Liar di Jalan Pajajaran Tewaskan Pengendara, Pemkot Bogor Siapkan Tim Patroli Khusus

8 Juni 2026
ART

ART Diduga Gelapkan Perhiasan Berlian, Korban Pilih Berdamai

8 Juni 2026
Penumpang Motor

Penumpang Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Tangki di Bogor Utara

8 Juni 2026

Menurut dia, dari seluruh barang bukti yang diamankan bila di konversikan, setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Modus operandi yang di lakukan para pelaku dalam transaksi barang harap tersebut, adalah dengan cara sistem tempel, ataupun bertemu langsung dengan pembeli (COD).

“Modusnya ada yang pakai sistem COD, ada yang pakai sistim tempel, untuk jaringan peredaran para pelaku mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tuturnya.

Sedangkan bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan di jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Fry)

Tags: 21 TersangkaPolres BogorTransaksi Narkotika

Related Posts

bayi
BOGOR RAYA

Warga Bantar Kemang Temukan Bayi Terlantar dalam Kardus

8 Juni 2026
balap liar
BOGOR RAYA

Balap Liar di Jalan Pajajaran Tewaskan Pengendara, Pemkot Bogor Siapkan Tim Patroli Khusus

8 Juni 2026
ART
BOGOR RAYA

ART Diduga Gelapkan Perhiasan Berlian, Korban Pilih Berdamai

8 Juni 2026
Penumpang Motor
BOGOR RAYA

Penumpang Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Tangki di Bogor Utara

8 Juni 2026
bentrokan
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Bentrokan Dua Kelompok Pemuda di Jembatan Sarijan Bogor

8 Juni 2026
Ledakan
PERISTIWA

Seorang Remaja Meninggal Akibat Ledakan di Lanny Jaya Papua

8 Juni 2026
Next Post
Upaya Pemkot Mengatasi Dampak Kemarau

Upaya Pemkot Mengatasi Dampak Kemarau

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Angkat Kearifan Lokal, Mahasiswa Polbangtan Hasilkan Produk Kosmetik Bedda Lotong

Angkat Kearifan Lokal, Mahasiswa Polbangtan Hasilkan Produk Kosmetik Bedda Lotong

14 Februari 2023
KTNA : Struktur Penyuluhan Pertanian Tidak Optimal

KTNA : Struktur Penyuluhan Pertanian Tidak Optimal

2 Juli 2024
PKJN-RSJMM Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Acara Menteng Berdzikir

PKJN-RSJMM Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Acara Menteng Berdzikir

22 Juli 2023
Tinjau Lokasi Bencana di Muarasari, Kang Dadang Pastikan Anggaran BSTT Segera Dicairkan

Tinjau Lokasi Bencana di Muarasari, Kang Dadang Pastikan Anggaran BSTT Segera Dicairkan

1 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In