BogorOne.co.id | Cibinong – Dalam dua pekan, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan menetapkan sebanyak 21 tersangka.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan jumlah tersangka itu, 5 orang diantaranya kasus peredaran narkotika dan 9 orang lainnya kasus penyediaan farmasi atau penjualan obat terlarang.
“Untuk tersangkanya, 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan,” kata Kompol Fitra Jum’at 18 Agustus 2023.
Dijelaskan Kompol Fitra dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.
Menurut dia, dari seluruh barang bukti yang diamankan bila di konversikan, setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Modus operandi yang di lakukan para pelaku dalam transaksi barang harap tersebut, adalah dengan cara sistem tempel, ataupun bertemu langsung dengan pembeli (COD).
“Modusnya ada yang pakai sistem COD, ada yang pakai sistim tempel, untuk jaringan peredaran para pelaku mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tuturnya.
Sedangkan bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan di jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post