BogorOne.co.id | Kota Bogor – BBS (30) oknum guru salah satu SD Negeri di kota hujan ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota dan ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, setelah mendapatkan laporan orang tua siswa dan melakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menangkap pelaku.
Kompol Rizka menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya termasuk alat bukti, terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah pemeriksaan cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang, kami kemarin malam melakukan penangkapan BBS saat dalam perjalanan,” ujarnya, Selasa 12 September 2023.
Pelaku merupakan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan telah mengajar di Sekolah tersebut sejak tahun 2018. Dan Pelaku melakukan aksi cabul pada Desember 2022 dan Mei 2023.
“Modus pelaku dalam melakukan perbuatan cabul itu adalah koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan pada saat koreksi itu dia dengan sengaja entah menyentuh bagian tubuh korban yang tidak diperbolehkan,” paparnya.
Diakui Kompol Rizka, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Keempatnya adalah, D, A, M, dan N.
Dan pihaknya juga telah mendapati identitas korban lain yang berjumlah empat orang. “Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk termasuk motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
“Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” tandas Kasat Reskrim. (Fry)
























Discussion about this post