BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menciduk seorang wanita inisial Y (38) yang nekad jadi bandar peredaran psikotropika.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan,
Y merupakan bandar peredaran psikotropika yang menjalankan aksinya di kawasan Suryakencana Bogor.
Menurut Bismo, saat ditangkap Y kedapatan memiliki sebanyak 903 butir narkotika jenis psikotropika.
“Tersangka Y ditangkap dirumah kediamannya wilayah Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah,” Ujar Bismo, Senin 23 Oktober 2023.
Modus tersangka kata Bismo, adalah menjual obat psikotopika secara online maupun offline dengan sasaran pembelinya anak muda.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menyatakan, bahwa tersangka menjual obat psikotropika tanpa ada resep dokter alias ilegal.
“Tersangka menjalankan aksinya hampir dua tahun dengan pembeli kebanyakan anak muda yang beralasan tidak bisa tidur,” ungkap Eka Candra.
Selain itu lanjut Kasar, pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat psikotropika dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Bogor.
Tersangka Y di jerat Undang-Undang tentang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara dan obat keras tertentu di jerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara. (Rdt)
























Discussion about this post