• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 6, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nekat Jadi Bandar Psikotropika, Seorang Wanita Diciduk Sat Narkoba

Redaksi by Redaksi
23 Oktober 2023
in NASIONAL
0
Nekat Jadi Bandar Psikotropika, Seorang Wanita Diciduk Sat Narkoba
301
SHARES
331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menciduk seorang wanita inisial Y (38) yang nekad jadi bandar peredaran psikotropika.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan,
Y merupakan bandar peredaran psikotropika yang menjalankan aksinya di kawasan Suryakencana Bogor.

Menurut Bismo, saat ditangkap Y kedapatan memiliki sebanyak 903 butir narkotika jenis psikotropika.

“Tersangka Y ditangkap dirumah kediamannya wilayah Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah,” Ujar Bismo, Senin 23 Oktober 2023.

BERITA LAINNYA

Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

5 Juli 2026
Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan Sidang Vonis Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

30 Juni 2026
Menjaga Nalar Checks and Balances di Tengah Menguatnya Koalisi Pemerintah

Menjaga Nalar Checks and Balances di Tengah Menguatnya Koalisi Pemerintah

29 Juni 2026
FORMAS Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Kabinet, Birokrasi, dan BUMN

FORMAS Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Kabinet, Birokrasi, dan BUMN

29 Juni 2026

Modus tersangka kata Bismo, adalah menjual obat psikotopika secara online maupun offline dengan sasaran pembelinya anak muda.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menyatakan, bahwa tersangka menjual obat psikotropika tanpa ada resep dokter alias ilegal.

“Tersangka menjalankan aksinya hampir dua tahun dengan pembeli kebanyakan anak muda yang beralasan tidak bisa tidur,” ungkap Eka Candra.

Selain itu lanjut Kasar, pengakuan tersangka, dia mendapatkan obat psikotropika dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Bogor.

Tersangka Y di jerat Undang-Undang tentang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara dan obat keras tertentu di jerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara. (Rdt)

Tags: Obat IlegalPolresta Bogor KotaPsikotropikaSat Narkoba

Related Posts

Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib
NASIONAL

Zlatko Runje Resmi Jadi Asisten Pelatih Persib

5 Juli 2026
Polda Metro Jaya
NASIONAL

Polda Metro Jaya Siagakan Pengamanan Sidang Vonis Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

30 Juni 2026
Menjaga Nalar Checks and Balances di Tengah Menguatnya Koalisi Pemerintah
NASIONAL

Menjaga Nalar Checks and Balances di Tengah Menguatnya Koalisi Pemerintah

29 Juni 2026
FORMAS Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Kabinet, Birokrasi, dan BUMN
NASIONAL

FORMAS Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Kabinet, Birokrasi, dan BUMN

29 Juni 2026
revisi Undang-Undang Polri
NASIONAL

Penolakan Revisi UU Polri Berlanjut, Dua Aksi Digelar di Senayan Hari Ini

29 Juni 2026
Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli
NASIONAL

Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli

28 Juni 2026
Next Post
Kejar Target Poduksi Beras 35 Juta Ton, BBPMKP Latih Ribuan Petani dan Penyuluh

Kejar Target Poduksi Beras 35 Juta Ton, BBPMKP Latih Ribuan Petani dan Penyuluh

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Tekan Angka Kehilangan Air, Perumda Tirta Pakuan Ganti Pipa di Jalan Protokol

Tekan Angka Kehilangan Air, Perumda Tirta Pakuan Ganti Pipa di Jalan Protokol

16 Februari 2022
Digitalisasi Masjid

Wacana Digitalisasi Masjid Bogor Tembus Istana Negara

23 Februari 2026
Sparta Clean Komitmen Programkan CSR Untuk Tempat Ibadah

Sparta Clean Komitmen Programkan CSR Untuk Tempat Ibadah

22 Februari 2022
Kepulauan Seribu

10.678 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Saat Libur Panjang Tahun Baru Islam

30 Juni 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In