BogorOne.co.id | Kota Bogor – Alumni, praktisi hukum dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Advokat Murid Bintatar mendeklarasikan perlawanan anti kriminalisasi yang dialami oleh Bintatar Sinaga, seorang dosen senior di Universitas Pakuan (UNPAK).
Pertemuan dimaksudkan untuk menyikapi penetapan tersangka atas nama Bintatar Sinaga dengan Surat Ketetapan Nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan sebanyak dua kali dari pelapor Yenti Garnasih.
“Atas status tersangka Pa Bin, demikian panggilan akrabnya, alumni, mahasiswa dan praktisi hukum berkumpul. Mengingat, Pa Bin adalah dosen senior di Univ Pakuan yang telah mengajar 40 tahun,” kata peserta deklarasi.
Hadir dalam pertemuan, diantaranya Ketua Ikatan Alumni (IKA) FH Unpak, Agus Ridallah yang juga Kadishub Kabupaten Bogor, Dekan FH Univ Pakuan, Dr. Asmak Ul Hosnah, Dr. Ahmad Sofian (Pakar Pidana Univ Binus), ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor Hj. Tuti Harlida Hastika, Angga Perdana, SH.MH (Kepala Lab Hukum FH Universitas Pakuan).
Selain itu juga hadir R. Muhammad Mihradi SH MH (Dosen FH Unpak dan Anggota Paguyuban Korban ITE/Paku ITE), Isep H Insan SH MH (Dosen FH Unpak dan Tenaga Ahli DPRD Kota Bogor), Dinalara Butar Butar (Praktisi Hukum dan Direktur LBH Bara-JP), Desta (Aktivis dan Alumni FH Unpak) dan puluhan alumni yang didominasi advokat alumni FH Unpak.
Dalam pertemuan, peserta yang hadir mempersoalkan pengenaan pasal-pasal ITE pada Pa Bin, yang telah berusia 75 tahun dan gaptek menggunakan teknologi. “Bagaimana bisa dalam kondisi demikian dipersangkakan pasal pasal pendistribusian informasi elektronik,” ungkapnya.
Sementara Agus Ridhallah mengaku
prihatin atas kejadian tersebut, sebab dirinya menilai, persoalan tersebut bisa di selesaikan dengan mediasi dari kedua belah pihak.
“Kami sebagai mahasiswa beliau saat kuliah merasa perlu untuk membantu Pak Bin. Solidaritas para alumni diharapkan dapat membuat Pak Bin dalam melewati ujian ini,” imbuhnya.
Hal serupa juga dilakukan para alumni yang berprofesi sebagai advokat. Tak kurang 100 orang menjadi pengacara Pak Bin. Langkah pertama akan menempuh pra peradilan.
“Masih bisa bertambah dukungan dari rekan-rekan alumni yang menjadi advokat,” tandas dia.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari aksi solidaritas Dosen, Mahasiswa, Alumni dan Karyawan FH Unpak saat mempersoalkan kebijakan Dr Yenti Garnasih yang saat itu menjadi dekan FH Unpak pada Senin, 7 Maret 2022.
Hal itu dilakukan di kampus sebagai bentuk kemerdekaan berserikat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 serta dihadiri oleh Rektor Universitas Pakuan, saat itu, Prof Bibin Rubini.
Akibat aksi solidaritas 7 Maret 2022 yang dilaporkan ke Bareskrim, telah dipanggil 14 dosen, karyawan TU FH Univ Pakuan dan Ketua BEM FH Unpak dan fungsionaris BEM FH Unpak saat itu yakni Munjim dan Gito.
Pertemuan ditutup dengan deklarasi perlawanan anti kriminalisasi Pa Bin dan segera akan melakukan pra peradilan oleh Aliansi Advokat Murid Pa Bin yang sampai berita ini diturunkan sudah mencapai 100 penandatangan. (Rdt)

























Discussion about this post