• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Desember 16, 2025
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Demokrat Sarankan KSP Moeldoko Bikin Partai Sendiri 

Redaksi by Redaksi
4 Oktober 2021
in NASIONAL, POLITIK
0
Demokrat Sarankan KSP Moeldoko Bikin Partai Sendiri 
88
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra meminta kubu KSP Moledoko agar membentuk partai sendiri, daripada mengganggu Partai Demokrat.

Diketahui, kini kubu Moeldoko tengah bermanuver dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.

Herzaky menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah. “Lebih baik dirikan partai sendiri. Jangan mengganggu partai orang lain,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (3/10).

Herzaky menilai bahwa proses hukum yang tengah ditempuh kubu Moeldoko bersifat akal-akalan. “Ini hanya membuang-buang waktu. Gugatan di PTUN Jakarta Nomor 150, gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun. Objeknya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Mereka bertanya kenapa KLB-nya ditolak oleh pemerintah,” paparnya.

BERITA LAINNYA

kosmetik ilegal

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Kosmetik Ilegal ke Kejari Kabupaten Bogor

16 Desember 2025
Barantin

Barantin Lepas Ekspor Perdana 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok

15 Desember 2025
Resbob

Resbob Terancam Penjara Enam Tahun Gara-gara Konten Rasis

15 Desember 2025
pencurian besi penutup drainase

Resahkan Warga, Pencuri Besi Penutup Drainase di Depok Dibekuk

14 Desember 2025

Kata dia, dalam AD ART 2013 baik pada AD ART 2020 tertera bahwa syarat sah KLB adalah harus dihadiri oleh minimal dua per tiga DPD dan setengah DPC. Tetapi, sambung Herzaky, syarat itu tidak terpenuhi d KLB Deli Serdang. Sebab, tak ada satu pun Ketua DPD yang hadir.

“AHY itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata dia, gugatan yang dilayangkan KSP Moeldoko dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN adalah akal-akalan.

“Gugatan di PTUN Jakarta Nomor 154, penggugatnya adalah proxy Moeldoko, tiga orang mantan kader Demokrat. Objeknya adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Herzaky, berdasarkan Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh Pejabat TUN, untuk mengajukan keberatan, jangka waktunya adalah 90 hari. Sedangkan gugatan yang saat ini dilayangkan sudah lebih dari setahun.

“Dengan demikian gugatan ini pun tidak ada gunanya karena kedaluwarsa. Kami bersyukur, salah seorang penggugat mencabut gugatannya, karena dia sadar, upaya hukum ini adalah akal bulus untuk mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para Hakim di PTUN,” katanya.

Hal itu, sambungnya, merupakan pukulan telak bagi KSP Moeldoko, karena yang mencabut gugatan adalah Yosef Badeoda.

Herzaky melanjutkan, soal perkara Judicial Review, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat. Dengan objek beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol.

Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, hak uji materiil adalah Hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi.

“Lantas di Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, tertera bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan judicial review,” paparnya.

“Moeldoko mendapat ide bahwa JR di MA adalah ruang gelap. Cukup diajukan. Tidak ada peradilannya. Tidak ada sidangnya, tiba-tiba ada keputusan. Ia lupa bahwa masih ada keadilan dan akal sehat yang tidak bisa dipermainkan dengan uang dan kekuasaan,” tandas dia (Fry)

Tags: AHYDisarankan Bikin Partai SendiriDPP DemokratKSP Moeldoko

Related Posts

kosmetik ilegal
BOGOR RAYA

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Kosmetik Ilegal ke Kejari Kabupaten Bogor

16 Desember 2025
Barantin
NASIONAL

Barantin Lepas Ekspor Perdana 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok

15 Desember 2025
Resbob
NASIONAL

Resbob Terancam Penjara Enam Tahun Gara-gara Konten Rasis

15 Desember 2025
pencurian besi penutup drainase
NASIONAL

Resahkan Warga, Pencuri Besi Penutup Drainase di Depok Dibekuk

14 Desember 2025
kandang ayam
NASIONAL

Kandang Ayam di Sumedang Terbakar, 9.000 Ekor Ayam Mati Terpanggang

14 Desember 2025
11 Mayat Misterius
NASIONAL

Polisi Selidiki Penemuan 11 Mayat Misterius di Rokan Hilir

12 Desember 2025
Next Post
Pendaftaran Balontum BPC Hipmi Kota Bogor Resmi Dibuka

Pendaftaran Balontum BPC Hipmi Kota Bogor Resmi Dibuka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

ASB Nilai Ganjil Genap Hanya Memindahkan Titik Kerumunan Masa

ASB Nilai Ganjil Genap Hanya Memindahkan Titik Kerumunan Masa

4 Maret 2021
Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bertahap Mulai 14 Juli 2025

13 Juli 2025
Pemkab Bogor Buka Faskes Bagi Caleg Gagal, Ketua DPRD Beri Apresiasi

Usai KPU Tetapkan Hasil Pilpres, Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Bersatu

24 April 2024
PP KSP-SB Didesak Keluarkan Anggota Pelanggar AD-ART Koperasi

PP KSP-SB Didesak Keluarkan Anggota Pelanggar AD-ART Koperasi

21 Agustus 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In