• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

BPJAMSOSTEK Bogor Kota Lakukan Gerakan Budaya Melindungi Tenaker

Redaksi by Redaksi
1 Mei 2021
in BOGOR RAYA, EKBIS, PEMERINTAHAN
0
BPJAMSOSTEK Bogor Kota Lakukan Gerakan Budaya Melindungi Tenaker
106
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk memastikan adanya perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, BPJAMSOSTEK Bogor Kota lakukan gerakan Tingkatkan Budaya Melindungi Pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Mias Muchtar mengatakan,
gerakan tersebut, dilakukan untuk mengoptimalkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Mias Muchtar, Jumat (30/04/21).

Dalam inpres tersebut kata dia, presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU).

BERITA LAINNYA

peternakan ayam

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026

Selain itu, juga termasuk Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh, itu menjadi kewenangan Jaksa Agung.

“Ya, untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung, sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. (Fik)

Tags: BPJAMSOSTEK kota Bogorbudaya lindungi TenakerInpres Nomor 2 Tahun 2021

Related Posts

peternakan ayam
BOGOR RAYA

Naik Jadi Rp1,5 Miliar Per Desa, BPKAD Kabupaten Bogor Siapkan Anggaran Lebih dari Rp600 Miliar Bulan Juli

24 Juni 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Temui Novi, Pengamen Cilik yang Viral di Media Sosial

24 Juni 2026
DTSEN
BOGOR RAYA

DTSEN Dipersoalkan, Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Perbaikan Surat Edaran

24 Juni 2026
Jembatan
BOGOR RAYA

Jembatan Sementara Penghubung Gunung Putri-Klapanunggal Amblas

24 Juni 2026
Alun-Alun Empang
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Tata Kawasan Alun-Alun Empang Jadi Ruang Publik

24 Juni 2026
Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga
BOGOR RAYA

Detik-detik Pria Paruh Baya Cabuli Pengemudi Ojol di Taman Lansia Bogor hingga Dikepung Warga

24 Juni 2026
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim 13.876 Kasus, Sebesar Rp 224 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Klaim 13.876 Kasus, Sebesar Rp 224 Miliar

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Polbangtan Kementan Percepat Pembangunan Packing House, Dukung Ekspor Hortikultura dan Perekonomian Petani

Polbangtan Kementan Percepat Pembangunan Packing House, Dukung Ekspor Hortikultura dan Perekonomian Petani

8 Juli 2025
Pasar Gunung Batu Kini Bersertifikasi SNI

Pasar Gunung Batu Kini Bersertifikasi SNI

8 Desember 2021
Jenal Mutaqin Apresiasi Peternak Maggot

Jenal Mutaqin Apresiasi Peternak Maggot

13 April 2021
Imigrasi Bogor Amankan 13 Warga Negara Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring

Imigrasi Bogor Amankan 13 Warga Negara Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring

5 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In