BogorOne.co.id | Kota Bogor – Untuk memastikan adanya perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, BPJAMSOSTEK Bogor Kota lakukan gerakan Tingkatkan Budaya Melindungi Pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Mias Muchtar mengatakan,
gerakan tersebut, dilakukan untuk mengoptimalkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Mias Muchtar, Jumat (30/04/21).
Dalam inpres tersebut kata dia, presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU).
Selain itu, juga termasuk Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh, itu menjadi kewenangan Jaksa Agung.
“Ya, untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung, sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. (Fik)























Discussion about this post