BogorOne.co.id | Jakarta – Pengungkapan kasus Eks mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hingga masih mangkrak di Polda Metro Jaya.
Dikonfirmasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengaku bahwa saat ini pihaknya masih menangani kasus atau perkara di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Diakuinya, saat ini Polda Metro Jaya masih mengusut dua kasus yakni perkara Eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta.
“Dua perkara tersebut adalah hutang yang harus diselesaikan. InsyaAllah semuanya termasuk pak Firli, nanti segera kita selesaikan,” Kapolda seperti dilansir tvOne.com, Jumat 11 Oktober 2024.
Seperti diketahui, bahwa Polda Metro Jaya masih terus mengusut dua kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan untuk dua kasus di dalam KPK, pihaknya sudah memeriksa 173 orang saksi.
Ade Safri memaparkan, kasus pertama adalah pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Ade Safri menyebut, ada 134 saksi yang sudah diperiksa polisi. “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” jelasnya.
Menurut Ade Safri, pemeriksaan ratusan saksi itu dilakukan demi kepentingan kelengkapan berkas kasus pemerasan Firli yang belum juga rampung, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan kasus.
“Terhadap penanganan perkara dugaan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP tersangka FB,” tegasnya.
Kemudian kasus yang kedua adalah tentang pertemuan Firli dengan pihak berperkara.
“Firli dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara,” tandasnya. (Rdt)
























Discussion about this post