• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
15 April 2026
in NASIONAL
0
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
49
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan pejabat PT Pertamina dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi, Amerika Serikat. Salah satu terdakwa dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, meski pembelian LNG tersebut sebelumnya disebut sebagai langkah strategis untuk ketahanan energi nasional. Padahal terdakwa tidak terbukti terima uang, tidak ada konflik kepentingan dan seluruh keputusan itu disetujui oleh seluruh direksi Pertamina.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 April 2026, jaksa menuntut terdakwa pertama, Hari Karyuliarto, dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Sementara terdakwa kedua, Yeni Andayani, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi LLC, perusahaan Amerika Serikat, dengan melanggar ketentuan hukum terkait pengadaan dan pengelolaan bisnis di BUMN.
“Pengadaan LNG dari Amerika Serikat dilakukan tanpa kajian ekonomi yang memadai, tanpa pembeli pasti (back-to-back), serta tanpa persetujuan lengkap dari Dewan Komisaris Pertamina,” kata jaksa penuntut umum membacakan ringkasan tuntutan setebal 1200 halaman..

Akibatnya, LNG yang semula direncanakan untuk kebutuhan domestik justru dijual kembali ke luar negeri. Hal tersebut dinilai jaksa berisiko menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

BERITA LAINNYA

Judi online

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

1 September 2026
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

1 September 2026

Jaksa juga menilai keputusan pembelian LNG dilakukan ketika proyek infrastruktur gas domestik yang menjadi dasar kebutuhan justru dibatalkan, sehingga kebutuhan LNG domestik tidak lagi mendesak.

Terdakwa Hari Karyuliarto menyayangkan tuntutan itu. “Mereka tidak paham industri LNG,” katanya. Kontrak dengan Corpus Christi itu adalah langkah strategis untuk pasokan energi jangka panjang Indonesia. Kontrak tersebut berdurasi 20 tahun, hingga 2039. Volume kontrak LNG mencapai sekitar 11,7 juta ton LNG. Saat kontrak disiapkan oleh Hari pada 2013-2014 saat dia menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina, saat itu pemerintah memperkirakan Indonesia defisit gas mulai 2019. Kekurangannya mencapai 6–7 juta ton per tahun. Karena itulah kontrak LNG dibuat untuk mengantisipasi kekurangan tersebut.

Hari walaupun merasa diperlakukan tidak fair, Hari mengaku telah memaafkan penyidik KPK dan jaksa. Ia mengaku mendapat informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan perintah atasan pihak berwenang.

“Saya memaafkan mereka karena, menurut saya, mereka hanya menjalankan perintah. Sesuai keyakinan saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka,” ujarnya.

Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab menyatakan kontrak LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi Indonesia dan Pertamina. Mereka menyebut kontrak LNG Corpus Christi bahkan sempat dipuji Presiden Joko Widodo sebagai kerja sama strategis energi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Kontrak ini mendatangkan keuntungan hingga saat ini dan bahkan penjualan berlanjut sampai 2030,” kata kuasa hukum dalam persidangan.

Saat pandemi, memang sempat merugi (dan inilah yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum). Tapi, bila dilihat dari 2019 hingga sekarang Pertamina malah untung US$ 97 juta atau Rp 1,6 triliun dalam impor LNG dari Corpus ini.

Sorotan Publik
Kasus LNG Pertamina ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kebijakan energi nasional dan kontrak jangka panjang bernilai besar.

Jaksa menegaskan pembelian LNG seharusnya dilakukan dengan perhitungan matang dan kepastian pasar, mengingat LNG merupakan komoditas yang tidak dapat disimpan lama dan berisiko tinggi jika tidak terserap pasar.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Muttaqien 

Tags: KPKliquefied natural gasLNGPidana Korupsi

Related Posts

Judi online
NASIONAL

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar
NASIONAL

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif
NASIONAL

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto: Wakil Ketua Ombudsman Tak Dapat Ditetapkan Menjadi Ketua Definitif

1 September 2026
Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan
NASIONAL

Prof Didik J. Rachbini: NU Jangan Jadi Objek Politik, Pesantren Harus Jadi Motor Kemajuan

1 September 2026
Kecam Aksi Oknum Wartawan di SD Sukabumi, PWI Jabar Dukung Polisi Proses Pidana
NASIONAL

Kecam Aksi Oknum Wartawan di SD Sukabumi, PWI Jabar Dukung Polisi Proses Pidana

1 September 2026
Stasiun Karet
NASIONAL

Penutupan Stasiun Karet Bikin Penumpang KRL Harus Berjalan Lebih Jauh

1 September 2026
Next Post
Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil

Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Muzani

Muzani Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode

19 Mei 2025
Akibat Banjir Bandang, 6 Jembatan di Cisarua Puncak Putus

Akibat Banjir Bandang, 6 Jembatan di Cisarua Puncak Putus

3 Maret 2025
Door to Door, BIN Vaksinasi Massal 1.000 Warga Bogor

Door to Door, BIN Vaksinasi Massal 1.000 Warga Bogor

15 Juli 2021
RE Martadinata

KAI Tutup Permanen Pelintasan Liar di Sukaresmi Bogor,

9 Juli 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In