• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, April 15, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
15 April 2026
in NASIONAL
0
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
34
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua mantan pejabat PT Pertamina dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi, Amerika Serikat. Salah satu terdakwa dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, meski pembelian LNG tersebut sebelumnya disebut sebagai langkah strategis untuk ketahanan energi nasional. Padahal terdakwa tidak terbukti terima uang, tidak ada konflik kepentingan dan seluruh keputusan itu disetujui oleh seluruh direksi Pertamina.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 April 2026, jaksa menuntut terdakwa pertama, Hari Karyuliarto, dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
Sementara terdakwa kedua, Yeni Andayani, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi LLC, perusahaan Amerika Serikat, dengan melanggar ketentuan hukum terkait pengadaan dan pengelolaan bisnis di BUMN.
“Pengadaan LNG dari Amerika Serikat dilakukan tanpa kajian ekonomi yang memadai, tanpa pembeli pasti (back-to-back), serta tanpa persetujuan lengkap dari Dewan Komisaris Pertamina,” kata jaksa penuntut umum membacakan ringkasan tuntutan setebal 1200 halaman..

Akibatnya, LNG yang semula direncanakan untuk kebutuhan domestik justru dijual kembali ke luar negeri. Hal tersebut dinilai jaksa berisiko menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

BERITA LAINNYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

11 April 2026

Jaksa juga menilai keputusan pembelian LNG dilakukan ketika proyek infrastruktur gas domestik yang menjadi dasar kebutuhan justru dibatalkan, sehingga kebutuhan LNG domestik tidak lagi mendesak.

Terdakwa Hari Karyuliarto menyayangkan tuntutan itu. “Mereka tidak paham industri LNG,” katanya. Kontrak dengan Corpus Christi itu adalah langkah strategis untuk pasokan energi jangka panjang Indonesia. Kontrak tersebut berdurasi 20 tahun, hingga 2039. Volume kontrak LNG mencapai sekitar 11,7 juta ton LNG. Saat kontrak disiapkan oleh Hari pada 2013-2014 saat dia menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina, saat itu pemerintah memperkirakan Indonesia defisit gas mulai 2019. Kekurangannya mencapai 6–7 juta ton per tahun. Karena itulah kontrak LNG dibuat untuk mengantisipasi kekurangan tersebut.

Hari walaupun merasa diperlakukan tidak fair, Hari mengaku telah memaafkan penyidik KPK dan jaksa. Ia mengaku mendapat informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan perintah atasan pihak berwenang.

“Saya memaafkan mereka karena, menurut saya, mereka hanya menjalankan perintah. Sesuai keyakinan saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka,” ujarnya.

Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab menyatakan kontrak LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi Indonesia dan Pertamina. Mereka menyebut kontrak LNG Corpus Christi bahkan sempat dipuji Presiden Joko Widodo sebagai kerja sama strategis energi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Kontrak ini mendatangkan keuntungan hingga saat ini dan bahkan penjualan berlanjut sampai 2030,” kata kuasa hukum dalam persidangan.

Saat pandemi, memang sempat merugi (dan inilah yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum). Tapi, bila dilihat dari 2019 hingga sekarang Pertamina malah untung US$ 97 juta atau Rp 1,6 triliun dalam impor LNG dari Corpus ini.

Sorotan Publik
Kasus LNG Pertamina ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kebijakan energi nasional dan kontrak jangka panjang bernilai besar.

Jaksa menegaskan pembelian LNG seharusnya dilakukan dengan perhitungan matang dan kepastian pasar, mengingat LNG merupakan komoditas yang tidak dapat disimpan lama dan berisiko tinggi jika tidak terserap pasar.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Muttaqien 

Tags: KPKliquefied natural gasLNGPidana Korupsi

Related Posts

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’
NASIONAL

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna
NASIONAL

Terobosan Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

11 April 2026
biaya haji 2026
NASIONAL

Biaya Haji 2026 Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Cari Skema Penutup Selisih

9 April 2026
Kejagung Sita Ratusan Truk dan Alat Berat dari Tambang Ilegal di Kalimantan
NASIONAL

Kejagung Sita Ratusan Truk dan Alat Berat dari Tambang Ilegal di Kalimantan

8 April 2026
Next Post
Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil

Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Konservasi di Cijeruk: Air Terus Diambil, Pelestarian Nihil

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Program Will Lend $10M to New Detroit Minority Businesses

3 Agustus 2020
Jadi Prioritas, Rencana Proyek Underpass Kebon Pedes Lagi-lagi Kandas 

Jadi Prioritas, Rencana Proyek Underpass Kebon Pedes Lagi-lagi Kandas 

21 November 2023
Pemilu 2029 Menjadi Ukuran Munculnya Regenerasi Baru Kepemimpinan Indonesia

Pemilu 2029 Menjadi Ukuran Munculnya Regenerasi Baru Kepemimpinan Indonesia

7 Juni 2025
Plt Bupati Bogor Pastikan Kesiapan Operasional RSUD Bogor Utara 

Plt Bupati Bogor Pastikan Kesiapan Operasional RSUD Bogor Utara 

16 Juni 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In