BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik rongsokan atau limbah daur ulang di wilayah Pajeleran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (16/5/2025). Pabrik tersebut diduga beroperasi secara ilegal dan mencemari lingkungan.
Dalam sidak tersebut, petugas tidak menemukan pemilik pabrik di lokasi. Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, pihaknya hanya bertemu dengan penjaga bangunan yang tidak memiliki akses komunikasi dengan pemilik.
“Petugas hanya bertemu dengan penjaga bangunan. Pemilik tidak ada di tempat dan penjaga tidak bisa menghubunginya,” ujar Anwar.
Satpol PP meminta agar pemilik pabrik datang ke kantor untuk memberikan klarifikasi terkait pendirian bangunan di atas lahan eks perkebunan singkong.
“PPNS Satpol PP telah menyampaikan kepada penjaga agar menyampaikan kepada pemilik untuk hadir dan memberikan keterangan di kantor Satpol PP,” tambahnya.
Sebelumnya, keberadaan pabrik tersebut mendapat penolakan dari warga Kampung Pajeleran Kranji, RT 001/RW 005, Kelurahan Sukahati. Warga memprotes pembangunan pabrik yang dilakukan tanpa izin lingkungan dan persetujuan masyarakat setempat.
Menurut warga, pabrik yang berada di dekat pemukiman dan perumahan TNI itu dikhawatirkan menimbulkan pencemaran udara serta berdampak pada kesehatan, terutama jika terjadi pembakaran limbah.
“Kami menolak karena tidak ada izin dan takut mencemari udara. Jika beroperasi, bisa menyebabkan ISPA,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga meminta pemerintah untuk menghentikan dan menyegel aktivitas pembangunan pabrik tersebut. Mereka menyatakan siap mengambil tindakan tegas apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kami minta pembangunan dihentikan. Jika tidak ada tindakan, kami curiga ada permainan antara pemerintah daerah dengan pemilik pabrik,” tegasnya. (Yud)























Discussion about this post