• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Di Sidak Menteri LH, TPA Jatiwaringin Terancam Dipidanakan

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2025
in NASIONAL
0
Di Sidak Menteri LH, TPA Jatiwaringin Terancam Dipidanakan
437
SHARES
465
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Jumat 16 Mei 2025.

Dalam sidak ke TPA Jatiwaringin Tanggerang, Hanif Faisol yang didampingi Deputi Gakkum dan PPKL hari ini menilai kondisi TPA yang saat itu terbakar sudah sangat memprihatinkan dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang cukup besar.

Hanif mengungkapkan, kondisi di TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Bahkan ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi tanpa penanganan yang serius.

“Kondisi TPA Jatiwaringin Tangerang sangat memprihatinkan. Selain beroperasi dengan sistem open dumping ditemukan adanya kebakaran dan pencemaran air lindi yang sangat serius dan harus segera dibenahi,” tegas Hanif.

BERITA LAINNYA

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

28 Oktober 2026
Gempa bumi

Gempa M 5,4 Guncang Selatan Yogyakarta, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

28 Oktober 2026
Pengamat kebijakan publik

Pengamat kebijakan publik Minta MBG Dihentikan Sementara, Soroti Tata Kelola

28 Oktober 2026
BEM Universitas Indonesia

Demo 28 Oktober di Bundaran HI, KSPN Tekankan Aspirasi Tanpa Provokasi

28 Oktober 2026

Sebagai langkah awal, Hanif langsung memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera memverifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA tersebut.

Dan jika ada kelalaian dan kesengajaan maka akan di tindak lanjuti melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika pengelola tidak melaksanakan perintah, maka sanksi pidana akan dikenakan, termasuk pemberatan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Terkait solusi atas penutupan TPA yang bermasalah, Hanif menyebut bahwa berbagai teknologi dan metode penanganan sampah sebenarnya telah tersedia. Namun, menurutnya, persoalan utama terletak pada komitmen pemerintah daerah dan seluruh masyarakatnya.

“Solusinya banyak, tinggal kabupaten/kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu ada keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa selama ini penanganan seringkali bersifat kuratif, yang justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif yang semestinya harus diutamakan.

Ia juga menyinggung tidak adanya keseriusan untuk mengelola air lindi, padahal alat dan teknologi sudah banyak tersedia, termasuk dari luar negeri yang harganya juga terjangkau.

“Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak bersama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” ucap Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas dan terukur demi penyelamatan lingkungan.

“Saya sebagai menteri bertanggung jawab pada hilir semua persoalan lingkungan. Namun pelaksanaan operasional dari pengelolaan lingkungan suatu unit usaha berada dibawah tanggung jawab pengelola usaha. Semua kepala daerah sudah kami beri arahan, disertai sanksi tegas jika tidak dipatuhi,” tutupnya. (*)

Tags: Badan Pengendalian Lingkungan HidupBPLHHanif Faisol NurofiqLingkungan HidupMenteri LHSidakTangerangTPA Jatiwaringin

Related Posts

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH
NASIONAL

LPSK Hitung Restirusi 5.102 Korban PT DSI RP1,07 Triliun, Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset di Berkas FH

28 Oktober 2026
Gempa bumi
NASIONAL

Gempa M 5,4 Guncang Selatan Yogyakarta, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

28 Oktober 2026
Pengamat kebijakan publik
NASIONAL

Pengamat kebijakan publik Minta MBG Dihentikan Sementara, Soroti Tata Kelola

28 Oktober 2026
BEM Universitas Indonesia
NASIONAL

Demo 28 Oktober di Bundaran HI, KSPN Tekankan Aspirasi Tanpa Provokasi

28 Oktober 2026
bayi surili
NASIONAL

Bayi Surili Ditemukan di Pohon Hangus saat Kebakaran Gunung Ciremai

27 Oktober 2026
Erick Thohir
NASIONAL

Erick Thohir Minta Polisi Usut Kematian Suporter di Luar Stadion

27 Oktober 2026
Next Post
Satpol PP

Satpol PP Sidak Pabrik Rongsokan Diduga Ilegal di Cibinong

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Jabat Kades Tiga Periode, Ismail Wariskan Gedung Tiga Lantai Multi Fungsi

Jabat Kades Tiga Periode, Ismail Wariskan Gedung Tiga Lantai Multi Fungsi

13 Desember 2022
Polresta Bogor Kota Amankan 21 Tersangka Kasus Narkoba

Polresta Bogor Kota Amankan 21 Tersangka Kasus Narkoba

29 Maret 2023
Bima Tarawih Pertama di Masjid At-Taqwa dan Ikut Pawai Obor Bersama Warga

Bima Tarawih Pertama di Masjid At-Taqwa dan Ikut Pawai Obor Bersama Warga

4 April 2022
Iwan Setiawan Berikan Apresiasi Semua pihak yang Ikut Andil dalam Pilkades

Iwan Setiawan Berikan Apresiasi Semua pihak yang Ikut Andil dalam Pilkades

27 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In