BogorOne.co.id | Kota Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bapeksi Kota Bogor mendampingi MH (46), seorang ayah yang melaporkan dugaan penculikan anaknya, SM (17), oleh seseorang berinisial AP (33), ke Polresta Bogor Kota, Kamis 15 Mei 2025.
SM dilaporkan hilang sejak 28 April 2025 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. MH telah berupaya mencari anaknya dengan menghubungi teman-teman dekat SM serta melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Bogor Selatan.
Upaya lanjutan dilakukan dengan membuat pengaduan resmi yang didampingi oleh Advokat Sutan Syahrudin, SH dari LBH Bapeksi.
“Pengaduan adalah hak setiap warga. Terlebih SM sudah sekitar 18 hari tidak pulang. Ini bukan hanya soal kehilangan, tetapi juga soal perlindungan hak anak,” ujar Sutan.
Ia menambahkan, SM sebagai anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendidikan. Ketidakhadiran SM di sekolah selama hampir tiga minggu dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak dasarnya.
“Keselamatan SM perlu menjadi prioritas. Oleh karena itu, laporan ini kami buat agar proses hukum dapat berjalan dan keberadaan SM segera diketahui,” tambah Sutan.
LBH Bapeksi menyatakan akan terus mendampingi keluarga korban hingga mendapatkan keadilan, termasuk menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak yang diduga membawa SM. (Yud)
























Discussion about this post