BogorOne.co.id | Jakarta – Operasi Patuh Jaya berlangsung mulai 10 Juli 2023 sampai 23 Juli 2023 dan salah satu yang menjadi sasaran razia, penggunaan pelat nomor khusus RF yang penerbitannya sudah dihentikan.
Hal tersebut juga untuk mengurangi penyalahgunaan menjelang kepunahan pelat nomor RF tiga bulan lagi dan aturan soal pelat nomor RF yang merupakan kategori khusus tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kombinasi kode RF bagi pelat nomor khusus terdapat berbagai macam, seperti RFS yang biasa digunakan pejabat sipil, RFU berkaitan dengan kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut dan RFP untuk kepolisian.
Selain itu, pelat nomor RF juga bisa dibeli sebagai nomor cantik sehingga tak selalu berkaitan dengan institusi sesuai ketetapan, seperti melansir nesiatimes.
Belakangan, penggunaan pelat nomor RF sempat membuat kisruh di masyarakat karena sejumlah penggunanya justru bertindak dominan di jalanan seperti agresif meminta jalan hingga arogan meminta prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat nomor RF sejak Oktober 2022. Sehingga pelat nomor tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi mulai Oktober 2023 karena masa berlakunya selama satu tahun.(Ir-v)
Discussion about this post