• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Verifikasi Dari Dewan Pers di Tengah Senjakala Media

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2025
in NASIONAL
0
Verifikasi Dari Dewan Pers di Tengah Senjakala Media
388
SHARES
393
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Rapat perdana Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers periode 2025-2028, selanjutnya disebut Komdat saja, digelar Rabu 21 Mei 2025 siang di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rapat dipimpin oleh Yogi Hadi Ismanto, salah satu dari sembilan komisioner Dewan Pers periode 2025-2028 yang menjadi ketua Komdat. Memimpin Komdat tiga tahun ke depan, Yogi Hadi Ismanto didampingi Dahlan Dahi, komisioner DP lainnya.

Rapat internal Komdat hari ini lebih bersifat perkenalan. Yogi bersama delapan komisioner Dewan Pers periode 2025-2028 baru pekan lalu secara resmi menerima tongkat estafet kepengurusan Dewan Pers melalui sertijab dengan komisioner Dewan Pers periode 2022-2025.

“Saya harus mengucapkan selamat tinggal kepada dua pemimpin Komdat sebelumnya, Atmadji Sapto Anggoro dan Agung Dharmajaya. Namun saya, dan teman-teman lainnya di Komdat, meyakini jika Sapto Anggoro dan Agung Dharmajaya tak berkurang kesibukannya,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
lima jurnalis

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026

Pertemuan awal Komdat 2025-2028 ini sangat cair. “Kalau di Lombok teman-teman bilang saya wartawan senior. Tetapi di sini teman-teman yang lebih senior,” kata CEO Lombok Tv itu merendah. “Panggil saya mas sajalah,” lanjutnya.

Yogi menjaring masukan dari anggota kelompok kerja (Pokja) Komdat dan sekretariat Dewan Pers yang selama ini mengurusi legal-administrasi untuk verifikasi media. Soal verifikasi media, dan akselerasi untuk perolehan Kartu Wartawan Utama, jelas menjadi perhatian Yogi. Banyak wartawan senior yang enggan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mengingat usia. Padahal, mereka pintar dan berpengalaman.

Yogi juga menguak kembali cakrawala tentang standarisasi verifikasi media.
Dari catatan Komdat Dewan Pers 2022-2025, selama 2022-2024 Dewan Pers melakukan Verifikasi Faktual terhadap 855 media.

Hingga akhir 2024 jumlah total media yang terverifikasi Dewan Pers, sejak program ini dimulai, baik Terverifikasi Administrasi maupun Terverifikasi Faktual, sebanyak 1832 media.

Sementara itu, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dilakukan pada 2022, 2023 dan 2024 menunjukkan penurunan tingkat kemerdekaan pers di Tanah Air.
Dari penelitian yang dilakukan Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, tentang Lanskap Media menunjukkan juga kemunduran kehidupan media dan jurnalisme di Indonesia.

Indeks Kemerdekaan Pers 2024 yang menurun dibandingkan Indeks 2023, disebabkan oleh nilai lingkungan ekonomi yang memburuk. Penelitian lanskap media disimpulkan Indonesia tidak kondusif untuk pendirian perusahaan media baru. Bisnis media makin sulit, disrupsi digital menyebabkan konsumen media turun, iklan juga turun tajam.

Pada 2024, gelombang pemutusan hubungan kerja di beberapa stasiun televisi menunjukkan kondisi lingkungan ekonomi dan bisnis media yang semakin memburuk. Maka dibutuhkan trust fund untuk sustainability media di Indonesia, seperti yang sedang digagas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Rincian Verifikasi Faktual terhadap 855 media sepanjang tiga tahun terakhir adalah 326 media pada 2022, 208 media di 2023, dan 321 media pada 2024. Namun jumlah media yang diverifikasi faktual setiap tahun tersebut tidak sama dengan jumlah media yang mendatakan diri ke Dewan Pers pada tahun tersebut. Ini disebabkan media- media yang diverifikasi tersebut tidak semuanya lolos dan mendapat status Terverifikasi Faktual.

Sebagian dari mereka adalah media-media yang sudah pernah diverifikasi faktual namun tidak lolos dan harus melakukan perbaikan. Seharusnya media-media yang tidak lolos segera melakukan perbaikan sesuai yang direkomendasikan Dewan Pers agar tidak perlu diverifikasi ulang.

Banyak media yang sudah Terverifikasi Faktual tidak segera melakukan perbaikan sesuai waktu yang diberikan Dewan Pers, sehingga mereka harus diverifikasi ulang untuk memastikan bahwa media tersebut masih terbit teratur, dan secara legal- administratif memenuhi standar perusahaan pers.

Pada 2024 misalnya, dari 321 media yang diverifikasi faktual, sebanyak 101 merupakan media yang sudah diverifikasi beberapa tahun sebelumnya tetapi tidak lolos. Mereka sudah lebih dari dua tahun tidak melakukan perbaikan, sehingga diverifikasi ulang.

Dari total 855 media yang diverifikasi faktual selama tiga tahun berturut-turut, sebanyak 414 (48%) lolos dan memperoleh status Terverifikasi Faktual. Hingga akhir 2024, jumlah total media yang terverifikasi Dewan Pers, baik Terverifikasi Administrasi maupun Terverifikasi Faktual sebanyak 1832 media.

Diterbitkannya Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/1/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers menjadi dasar Dewan Pers melakukan verifikasi perusahaan pers. Sebelum peraturan ini diterbitkan tidak ada tidak ada aturan tentang mekanisme pendataan.

Dengan adanya aturan ini Dewan Pers memiliki pedoman termasuk untuk memberikan sanksi. Perusahaan pers juga memiliki pegangan tentang apa yang harus dilakukan untuk mendaftarkan perusahaannya ke Dewan Pers.

Proses verifikasi perusahaan pers bisa dilakukan setelah melengkapi dokumen legal-administrasi yang disyaratkan. Yakni, akta pendirian badan hukum (PT, Yayasan, Koperasi) dengan tujuan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk penerbitan pers; Surat Keputusan Kementerian Hukum; Sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dokumen lainnya adalah bukti pembayaran gaji karyawan termasuk wartawan, minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP); Sertifikat dan atau kartu Wartawan Utama untuk penanggung jawab/pemimpin redaksi. (*)

Tags: Bisnis MediaDewan Persindustri mediaVerifikasi Media

Related Posts

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda
NASIONAL

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya
NASIONAL

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata
NASIONAL

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
lima jurnalis
NASIONAL

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026
Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”
NASIONAL

Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

9 September 2026
Eva Stevany Rataba
NASIONAL

Data DTSEN Bermasalah, Nama Anggota DPR Eva Rataba Masuk Desil 4

8 September 2026
Next Post
KPK

KPK Gelar Rakor Tata Kelola Pemerintahan di Kota Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pertamini di Rumpin Ludes Dilalap si Jago Merah 

Pertamini di Rumpin Ludes Dilalap si Jago Merah 

3 April 2023
Mentan Amran Dampingi Wapres Gibran ke NTT, Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian

Mentan Amran Dampingi Wapres Gibran ke NTT, Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian

8 Mei 2025
Pohon Tabebuya

Bogor Semakin Teduh, 100 Pohon Tabebuya Ditanam di Koridor R3

23 November 2025
Truk Disperumkim Kota Bogor Tertangkap Kamera Pakai Pelat Pajak Mati

Truk Disperumkim Kota Bogor Tertangkap Kamera Pakai Pelat Pajak Mati

9 Juni 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In