BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan pemerintah.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa BPOM telah aktif memberikan dukungan, mulai dari pelatihan hingga pengawasan rantai pasok. Salah satunya melalui pelatihan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta kegiatan sampling dan pengujian produk pangan MBG.
“BPOM juga melakukan pengawasan keamanan pangan, terutama dalam penanganan kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan massal,” kata Dadan, dikutip dari beritasatu.com, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kewenangan BPOM dalam pengawasan pangan olahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa pengawasan pangan siap saji merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah.
Sementara Pasal 53 dan 55 mengatur bahwa pengawasan harus dilakukan oleh pengawas pangan atau sanitarian yang memiliki kompetensi dari Kepala BPOM.
Untuk menjamin mutu dan keberlanjutan MBG, BGN memperkuat tata kelola melalui sistem pengawasan berlapis serta pelatihan rutin bagi penjamah makanan agar menerapkan prinsip keamanan pangan sesuai standar. BGN juga menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan teknis bagi pelaksana MBG di lapangan.
Selain pengawasan langsung di satuan layanan, BGN meluncurkan gerakan pemantauan bersama masyarakat dan sekolah dengan memanfaatkan media sosial sebagai kanal pelaporan serta edukasi gizi.
BGN turut memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penanganan KLB dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.
Saat ini, BGN bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program MBG. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post