BogorOne.co.id – Polisi menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Febrie ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.
Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR RI dan Jampidsus di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok saat dikutip Republikaonline.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyatakan, selain DR, tersangka lainnya adalah Febrie. Dia menyebut tersangka berinisial F merupakan mantan Jampidsus.
“Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” ucap Habiburokhman.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post