BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. KPU, lanjut Afifuddin, akan mempelajari secara detail putusan tersebut untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujar Afifuddin, Jumat (27/6/2025).
Ia mengakui bahwa pelaksanaan pemilu serentak seperti pada 2024 lalu menyulitkan secara teknis dan menambah beban kerja penyelenggara pemilu.
“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak. Dalam putusan itu, MK menetapkan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan secara serentak.
Sementara itu, pemilihan untuk anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Dengan demikian, skema pemilu lima kotak yang selama ini diterapkan akan berakhir pada 2029.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa jadwal pemilu yang terlalu berdekatan berdampak buruk bagi partai politik. Menurutnya, partai sulit menjaga idealisme karena terjebak dalam tekanan pragmatisme dan kepentingan elektoral jangka pendek.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” tegas Arief.
Ia menambahkan, jadwal yang terlalu padat membuat partai kesulitan mempersiapkan kader secara optimal, yang berdampak pada pelemahan institusi partai politik.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi landasan perbaikan sistem pemilu agar lebih efektif dan demokratis pada masa mendatang.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post