• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPU Hormati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
0
KPU

Ilustrasi.

42
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai tahun 2029. KPU, lanjut Afifuddin, akan mempelajari secara detail putusan tersebut untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujar Afifuddin, Jumat (27/6/2025).

Ia mengakui bahwa pelaksanaan pemilu serentak seperti pada 2024 lalu menyulitkan secara teknis dan menambah beban kerja penyelenggara pemilu.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” tandasnya.

BERITA LAINNYA

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

26 April 2026
pocong berkeliling

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026
MBG

Ribuan Mitra MBG Disetop Sementara, Pemerintah Ancam Cabut Izin

26 April 2026
Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

25 April 2026

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak. Dalam putusan itu, MK menetapkan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan secara serentak.

Sementara itu, pemilihan untuk anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Dengan demikian, skema pemilu lima kotak yang selama ini diterapkan akan berakhir pada 2029.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa jadwal pemilu yang terlalu berdekatan berdampak buruk bagi partai politik. Menurutnya, partai sulit menjaga idealisme karena terjebak dalam tekanan pragmatisme dan kepentingan elektoral jangka pendek.

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” tegas Arief.

Ia menambahkan, jadwal yang terlalu padat membuat partai kesulitan mempersiapkan kader secara optimal, yang berdampak pada pelemahan institusi partai politik.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi landasan perbaikan sistem pemilu agar lebih efektif dan demokratis pada masa mendatang.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: KPUMahkamah KonstitusiPemilu Nasional 2029

Related Posts

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi
NASIONAL

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

26 April 2026
pocong berkeliling
NASIONAL

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026
MBG
NASIONAL

Ribuan Mitra MBG Disetop Sementara, Pemerintah Ancam Cabut Izin

26 April 2026
Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi
NASIONAL

Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

25 April 2026
Gelar Doa di Teras 5 Gunung Padang, Insan Pers dan Tokoh Lintas Iman Serukan Tobat Ekologis
NASIONAL

Gelar Doa di Teras 5 Gunung Padang, Insan Pers dan Tokoh Lintas Iman Serukan Tobat Ekologis

24 April 2026
huntap
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bangun 140 Huntap bagi Warga Terdampak Longsor Bojongkoneng – Citeureup

23 April 2026
Next Post
Atletico Madrid

Atletico Madrid Ubah Strategi Transfer Usai Gagal Rekrut Andy Robertson

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Bendung Katulampa Siaga 2, Warga Sekiar Ciliwung Diminta Waspada

Bendung Katulampa Siaga 2, Warga Sekiar Ciliwung Diminta Waspada

11 April 2021
Terbatas, Perumda Tirta Pakuan Beri Diskon 40 Persen Untuk Pemasangan Baru

Terbatas, Perumda Tirta Pakuan Beri Diskon 40 Persen Untuk Pemasangan Baru

30 Agustus 2021
Sambut KTT ASEAN, Transjakarta Gratis Untuk Umum

Sambut KTT ASEAN, Transjakarta Gratis Untuk Umum

3 September 2023
Polbangtan Kementan Raih Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif

Polbangtan Kementan Raih Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif

22 November 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In