BogorOne.co.id | Jakarta – Dewan Pers menghimpun masukan mengenai usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Forum tersebut digelar untuk menjaring pandangan berbagai konstituen pers terkait perlindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan lembaganya tengah mengkaji berbagai solusi untuk menjawab tantangan yang dihadapi industri pers.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” kata Komaruddin.
Dewan Pers menilai karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum.
Forum tersebut dihadiri perwakilan sejumlah organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Hadir pula LBH Pers serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Dalam pembahasan tersebut, peserta mengemukakan sejumlah usulan. Salah satunya adalah pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Peserta juga mengusulkan pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Selain itu, mereka mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.
Menurut peserta forum, penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI semakin meluas. Namun, praktik tersebut dinilai belum disertai mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers dan pencipta karya jurnalistik.
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme itu dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Totok.
Sementara itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan hanya ditujukan untuk penggunaan komersial. Adapun pemanfaatan untuk kepentingan nonkomersial, seperti pendidikan, penelitian, dan kajian akademik, tetap diperbolehkan.
Dewan Pers menyatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post