BogorOne.co.id | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati terkait potensi pelanggaran hukum jika memberikan akses data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS), menyusul kesepakatan tarif impor 19 persen yang dibahas dengan Presiden AS saat itu, Donald Trump.
Menurut TB Hasanuddin, Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang setara dengan regulasi perlindungan data di negara-negara maju, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Sementara itu, AS dinilai belum memiliki regulasi setingkat.
“UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU,” kata TB Hasanuddin dikutip dari beritasatu.com, Jumat, 25 Juli 2025.
Ia juga menilai rencana pertukaran data pribadi dengan negara asing berisiko mencederai hak konstitusional warga, terutama Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
“Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” ujarnya.
TB Hasanuddin menambahkan bahwa hingga kini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP. Karena itu, ia meminta pemerintah bersikap transparan dan hati-hati.
“Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerja sama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” tegasnya.
Respons Pemerintah
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa data pribadi WNI tetap dalam perlindungan negara.
“Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Meutya.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post