BogorOne.co.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku meski penanganan perkara yang menjeratnya telah dialihkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencekalan tersebut tetap berlaku selama 20 hari sejak diterbitkan. Setelah masa itu berakhir, Imigrasi akan menunggu keputusan penyidik Kejaksaan Agung mengenai perpanjangan status pencegahan.
“Status pencekalan yang diajukan sebelumnya masih berlaku sampai 20 hari. Selanjutnya kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan diperpanjang atau tidak,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri pada periode 2020–2024.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan permintaan aparat penegak hukum atau instansi pemerintah yang berwenang.
“Apabila ada permintaan pencegahan dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait, kami wajib menindaklanjutinya sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga kini status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie masih aktif.
“Masih berlaku sampai sekarang,” kata Hendarsam.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post