• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Tunggu Kejaksaan Agung

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2026
in POLITIK
0
Febrie Adriansyah

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto : Ist

52
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berlaku meski penanganan perkara yang menjeratnya telah dialihkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencekalan tersebut tetap berlaku selama 20 hari sejak diterbitkan. Setelah masa itu berakhir, Imigrasi akan menunggu keputusan penyidik Kejaksaan Agung mengenai perpanjangan status pencegahan.

“Status pencekalan yang diajukan sebelumnya masih berlaku sampai 20 hari. Selanjutnya kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan, apakah akan diperpanjang atau tidak,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

BERITA LAINNYA

Rudal Supersonik

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
perampasan aset

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

2 September 2026
Selat Hormuz

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026

Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri pada periode 2020–2024.

Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya menjalankan kewenangan administratif berdasarkan permintaan aparat penegak hukum atau instansi pemerintah yang berwenang.

“Apabila ada permintaan pencegahan dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait, kami wajib menindaklanjutinya sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan hingga kini status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie masih aktif.

“Masih berlaku sampai sekarang,” kata Hendarsam.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Rudal Supersonik
POLITIK

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029
POLITIK

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
perampasan aset
POLITIK

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

2 September 2026
Selat Hormuz
POLITIK

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026
Bahar bin Smith
POLITIK

Bahar bin Smith Siap Kawal Kasus Kematian Korban Penganiayaan Demo 27 Agustus

29 Agustus 2026
Supriyono alias Botok
POLITIK

Jejak Supriyono Alias Botok, Aktivis Pati yang Kini Bawa Tuntutan ke Jakarta

26 Agustus 2026
Next Post
Gandeng PPS Kabupaten Bekasi, Polbangtan Kementan Sosialisasikan Program PM-AAS

Gandeng PPS Kabupaten Bekasi, Polbangtan Kementan Sosialisasikan Program PM-AAS

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

DPRD Kota Bogor

Komisi-Komisi DPRD Kota Bogor Rampungkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

22 Agustus 2025
Mahasiswa Fateta IPB Perkenalkan Sistem Irigasi Curah

Mahasiswa Fateta IPB Perkenalkan Sistem Irigasi Curah

3 Oktober 2022
Curanmor

Komplotan Curanmor 300 TKP di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

9 September 2025
Jabatan Ketua Golkar Jabar Habis, Jaro Ade Sebut Ade Ginanjar Layak Ikut Kontestasi

Jabatan Ketua Golkar Jabar Habis, Jaro Ade Sebut Ade Ginanjar Layak Ikut Kontestasi

13 Desember 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In