BogorOne.co.id | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. PWI menyebut pernyataan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurut dia, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut Akhmad, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, setiap interaksi antara wartawan dan narasumber semestinya berlangsung dengan mengedepankan etika komunikasi serta penghormatan terhadap profesi masing-masing.
PWI, kata dia, tidak mempersoalkan langkah advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang dilindungi hukum. Namun, hak tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang tengah menjalankan tugas.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat,” katanya.
Akhmad menegaskan, advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak klien, sementara wartawan bertugas menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Akhmad.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post