BogorOne.co.id | Kota Bogor Bogor – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai memasang stiker larangan mengamen di angkutan kota (angkot), Senin, 4 Agustus 2025. Langkah ini sebagai bentuk kampanye peningkatan pelayanan dan kenyamanan transportasi publik di Kota Bogor.
Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana, mengatakan pemasangan stiker tersebut merupakan respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait pengamen yang meresahkan penumpang.
“Pemasangan stiker ini bertujuan agar para pengamen tidak lagi beraksi di dalam angkot. Sudah beberapa kali terjadi, pengamen membuat penumpang merasa tidak nyaman,” ujar Sunaryana.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya kecil namun konkret dari Organda dalam menyosialisasikan larangan tersebut. Pemasangan stiker tidak hanya dilakukan di satu titik, tetapi menyasar seluruh wilayah Kota Bogor.
“Hari ini dilakukan di Sukasari, berikutnya menyusul di Pasar Jambu Dua dan wilayah lainnya. Harapannya, semua angkot di Kota Bogor bisa terpasang stiker peringatan ini,” katanya.
Menurutnya, inisiatif ini muncul sebagai tanggapan atas berbagai aduan di media sosial yang ditujukan kepada Organda, Pemkot Bogor, maupun Dishub. Mayoritas aduan menyebutkan ketidaknyamanan akibat ulah pengamen yang memaksa atau berperilaku tidak sopan.
Sebagai langkah lanjutan, Organda juga telah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian jika masih ditemukan pengamen yang nekat beraksi di dalam angkot.
“Nanti juga akan ada hotline pengaduan agar penumpang bisa melapor, tidak hanya sopir,” tambahnya.
Selain pengamen, Organda juga berencana memperluas sosialisasi kepada pedagang asongan dan pihak lain yang dinilai mengganggu kenyamanan pelayanan angkutan umum.
“Kalau bicara pelayanan, harus prima. Semua yang membuat tidak nyaman di dalam angkot, itulah yang jadi PR kami untuk diselesaikan,” tandas Sunaryana.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post