BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2024 terus bergulir. Aroma busuk politik uang yang menyeret nama penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu Kota Bogor mulai terbongkar perlahan.
Kepolisian kini tengah menimbang apakah kasus ini cukup kuat untuk naik ke tingkat penyidikan. Namun di balik itu, suara publik mulai bertanya-tanya: adakah keberanian untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar?
Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Kepala Satreskrim Kompol Aji Riznaldi Nugroho memastikan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan di Polda Jawa Barat.
“Ya, kami akan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat, karena memang perlu dilakukan di sana,” ujar Aji kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.
Menurut Aji, gelar perkara menjadi tahapan penting untuk memutuskan apakah kasus dugaan suap ini layak naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Gelar perkara di Polda Jabar akan menentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan (sidik) atau tidak,” jelasnya.
Tak main-main, lebih dari 70 orang saksi telah diperiksa, termasuk para komisioner KPU dan Bawaslu Kota Bogor.
“Sudah lebih dari 70 saksi diperiksa, termasuk komisioner KPU Kota Bogor dan ketuanya,” kata Aji.
Jeratan Uang dan Kekuasaan
Kasus ini mencuat setelah Kantor Hukum Sembilan Bintang dan LBH Ansor Kota Bogor melayangkan laporan kepada kepolisian pada akhir 2024 lalu. Laporan yang terdaftar dengan nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024 itu, menyebut dugaan keterlibatan salah satu calon Wali Kota Bogor dalam transaksi suap terhadap penyelenggara pemilu.
Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menyebut bahwa seorang petinggi KPU Kota Bogor diduga mengarahkan panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK) untuk membentuk tim pemenangan bagi calon tertentu. Instruksi itu, kata Anggi, disampaikan pada 6 November 2024 dan disertai aliran dana yang tak sedikit.
“Tim ini dibentuk hingga tingkat kelurahan dan kecamatan, dengan anggaran mencapai Rp7 miliar yang diduga dibayarkan dalam dua tahap, masing-masing Rp4 miliar dan Rp3 miliar,” jelas Anggi dalam konferensi pers di Tanah Sareal, Jumat 1 Agustus 2025.
Tak berhenti di situ. Calon yang sama juga disebut menjanjikan tambahan Rp4 miliar kepada KPU Kota Bogor jika berhasil memenangi kontestasi Pilwalkot.
“Tak hanya itu, calon Wali Kota tersebut juga menjanjikan tambahan dana Rp4 miliar kepada KPU Kota Bogor jika berhasil menang,” tambah Anggi.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bogor juga tak luput dari dugaan. Lembaga pengawas pemilu tersebut disebut menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar, diduga untuk “mengamankan” proses pemenangan calon yang sama.
Desakan Transparansi dan Kecurigaan Intervensi
LBH Ansor Kota Bogor menyoroti lambannya proses penanganan kasus yang telah berjalan hampir satu tahun. Perwakilannya, Aditya, menilai ada indikasi kuat bahwa kasus ini ingin “dipeti-es-kan”.
“Sudah hampir setahun kasus ini berjalan, tapi belum ada kejelasan status hukumnya,” ujar Adit.
Menurut Adit, hanya ada dua kemungkinan: ada kekuatan yang ingin kasus ini dihentikan, atau ada intervensi politik agar proses hukumnya dikendalikan.
“Kapolresta Bogor Kota terkesan tidak menunjukkan keberanian dalam menuntaskan kasus korupsi, lebih mengedepankan pertimbangan politis ketimbang supremasi hukum,” tegasnya.
Ia pun menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional, bahkan jika perlu dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika Polresta Bogor Kota tidak mampu menuntaskan, maka sebaiknya dilimpahkan ke Polda Jabar, Mabes Polri, Kejaksaan, atau bahkan KPK. Karena dugaan uang suap yang mengalir mencapai Rp11,5 miliar,” serunya.
Di akhir pernyataannya, Adit mengutip sebuah pesan moral yang menjadi refleksi tajam bagi penegak hukum dan publik:
“Qulil Haqqa Walau Kaana Murron. Katakanlah kebenaran, walau itu pahit. Tidak boleh ada yang kebal hukum!”
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post