BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat kebijakan perlindungan anak dan generasi muda melalui penerbitan surat edaran tentang penguatan ketahanan keluarga. Regulasi itu menjadi langkah preventif pemerintah daerah dalam merespons dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Beserta Dampaknya di Masyarakat telah diterbitkan Pemkab Bogor.
Selain surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga tengah merampungkan penyusunan regulasi yang akan menjadi payung hukum terkait isu LGBTQ. Penyusunan aturan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir penyusunan dan ditargetkan segera selesai. Pernyataan itu disampaikan Rudy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat, 17 Juli 2026.
“Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ke depan sudah dapat selesai,” ujar Rudy dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Perlindungan terhadap anak dan generasi muda, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga membutuhkan lingkungan sosial yang sehat serta penguatan peran keluarga.
“Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Maka bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar ke depan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut meminta pimpinan satuan pendidikan dan pondok pesantren memperkuat aturan internal terkait pencegahan kekerasan serta perilaku yang dianggap menyimpang. Pemkab Bogor juga mendorong adanya penerapan sanksi bagi pelanggaran aturan.
Pengelola hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah kos turut diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas yang mereka kelola. Mereka diminta melaporkan apabila menemukan indikasi pemanfaatan tempat tersebut untuk aktivitas yang dinilai menyimpang.
Pemkab Bogor juga melibatkan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi kepada warga dan memperkuat nilai moral serta norma sosial.
Di tingkat keluarga, pemerintah daerah mendorong orang tua meningkatkan komunikasi, pengawasan, dan pendidikan karakter terhadap anak. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan generasi muda di Kabupaten Bogor.
Kebijakan itu disebut mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat. Pemkab Bogor juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang kebijakan pertahanan negara serta Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post