BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama sejumlah instansi terkait akan menggelar penertiban besar-besaran terhadap angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor. Operasi penertiban ini akan berlangsung selama lima bulan ke depan secara terpadu dan intensif.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan penertiban diawali dengan sosialisasi kepada pengusaha, badan hukum, dan para pengemudi angkutan. Mereka diinformasikan bahwa seluruh armada wajib memenuhi persyaratan izin trayek, kartu pengawasan, serta uji laik jalan demi menjamin keselamatan penumpang.
“Tujuan penertiban ini untuk memastikan seluruh angkot dan AKDP yang beroperasi di Kota Bogor memiliki izin resmi serta lulus uji laik jalan, sehingga aman dan layak digunakan masyarakat,” ujar Sujatmiko, Selasa 19 Agustus 2025.
Selain itu, pengemudi juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa SIM dan STNK yang akan diperiksa langsung oleh pihak kepolisian.
Penertiban akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub bersama kepolisian, meliputi pengecekan izin trayek, kartu pengawasan, buku uji, hingga kondisi teknis kendaraan.
“Sanksi akan diterapkan bagi armada yang tidak memenuhi persyaratan, mulai dari teguran dan sanksi administrasi, hingga penghentian operasional di jalan,” tegas Sujatmiko.
Kegiatan ini juga melibatkan Dishub Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi angkutan lintas batas. Operasi akan dilakukan dengan pola stasioner maupun mobile, disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post