BogorOne.co.id | Jakarta – Royalti lagu yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belakangan menjadi polemik dan jadi pembahasan serius di sejumlah kalangan.
Menurut ketentuan UU, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan atau karyanya.
Menyikapi ihwal yang belakangan menjadi isu hangan di berbagai kalangan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi turut buka suara.
Dirinya menyatakan, bahwa pihak yang harus membayar royalti lagu adalah pihak yang mendapatkan keuntungan komersial. Misalnya konser musik, penyelenggaralah yang berkewajiban membayar royalti.
Dijelaskannya, bahwa ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dia menuturkan, bahwa semua pihak bisa dimintai pertanggungjawaban mengenai royalti lagu itu jika belum ada yang membayarnya.
“Jadi, beban pertanggungjawabannya terletak pada penyelenggara. Kecuali dia menyanyi sendiri maka ia dapat keuntungan komersial tanpa ada penyelenggara,” kata Pujiyono.
Menyikapi adanya kewajiban kafe bayar royalti, menurutnya bahwa hal tersebut juga berlaku bagi penyanyi yang membawakan lagu di kafe.
“Ya, seharusnya pemilik kafenya yang membayar royalti lagu itu karena kafe berlaku sebagai penyelenggara. Kecuali penyanyi menyanyikan lagu di luar kesepakatan,” jelasnya.
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post