• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juni 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sikapi Polemik Pembayaran Royalti, Pakar Hukum Angkat Bicara

Royalti

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2025
in NASIONAL
0
Royalti

Ilustrasi Pembayaran Royalti. Foto :freepik.com

53
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Royalti lagu yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belakangan menjadi polemik dan jadi pembahasan serius di sejumlah kalangan.

Menurut ketentuan UU, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan atau karyanya.

Menyikapi ihwal yang belakangan menjadi isu hangan di berbagai kalangan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi turut buka suara.

BERITA LAINNYA

Samsat Kota Bogor

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026

Dirinya menyatakan, bahwa pihak yang harus membayar royalti lagu adalah pihak yang mendapatkan keuntungan komersial. Misalnya konser musik, penyelenggaralah yang berkewajiban membayar royalti.

Dijelaskannya, bahwa ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dia menuturkan, bahwa semua pihak bisa dimintai pertanggungjawaban mengenai royalti lagu itu jika belum ada yang membayarnya.

“Jadi, beban pertanggungjawabannya terletak pada penyelenggara. Kecuali dia menyanyi sendiri maka ia dapat keuntungan komersial tanpa ada penyelenggara,” kata Pujiyono.

Menyikapi adanya kewajiban kafe bayar royalti, menurutnya bahwa hal tersebut juga berlaku bagi penyanyi yang membawakan lagu di kafe.

“Ya, seharusnya pemilik kafenya yang membayar royalti lagu itu karena kafe berlaku sebagai penyelenggara. Kecuali penyanyi menyanyikan lagu di luar kesepakatan,” jelasnya.

Editor : Muttaqien

Tags: Hak CiptaRoyalti

Related Posts

Samsat Kota Bogor
NASIONAL

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan
BOGOR RAYA

PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan

3 Juni 2026
Makan Bergizi Gratis
NASIONAL

Istana Pastikan MBG Tetap Jalan Usai Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026
Next Post
Ketua DPRD Kabupaten Bogor

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Pembangunan Fasilitas Kesehatan di Malasari

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Gercep! WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung Berhasil Ditangkap

Gercep! WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung Berhasil Ditangkap

30 April 2023
Desa Pasir Eurih Dongkrak Ekonomi Warga, Melalui Sektor Wisata 

Desa Pasir Eurih Dongkrak Ekonomi Warga, Melalui Sektor Wisata 

19 Januari 2022
Mendagri Berhentikan Pj Bupati Bogor, Ini Gantinya!

Mendagri Berhentikan Pj Bupati Bogor, Ini Gantinya!

20 September 2024
Rudi Turun Gunung Tinjau Gebyar Adminduk

Rudi Turun Gunung Tinjau Gebyar Adminduk

14 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In