BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mengatakan pembahasan keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi urusan nasional.
Menurutnya, wacana kenaikan iuran dapat diterima jika bertujuan menjamin kesinambungan layanan. Ia menyoroti kemajuan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat sejak Undang-Undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004 diberlakukan, khususnya bagi golongan miskin.
Namun, sejumlah tantangan muncul, seperti rasio klaim BPJS yang sudah mencapai 110%, iuran yang tidak pernah disesuaikan sejak 2020, inflasi kesehatan yang terus naik, dan net aset BPJS diperkirakan tinggal Rp10 triliun pada 2025.
“Kondisi ini dinilai membahayakan keberlanjutan program jika tidak segera ditangani,” kata Edy, Rabu, 27 Agustus 2025 seperti dikutip dari beritasatu.com
Berdasarkan aturan, evaluasi iuran BPJS Kesehatan seharusnya dilakukan setiap dua tahun. Kenaikan terakhir terjadi pada 2020 melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Saat ini, besaran iuran per 2025 adalah: Kelas I Rp150.000/orang/bulan, Kelas II Rp100.000/orang/bulan, dan Kelas III Rp35.000/orang/bulan (masih disubsidi pemerintah).
Edy menambahkan pemerintah, DJSN, dan DPR sedang mencari formulasi terbaik untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan BPJS, sambil mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal kenaikan iuran pada 2026. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, ia menyatakan bahwa peningkatan manfaat layanan sejalan dengan kenaikan biaya.
“Kalau manfaat makin besar, berarti biayanya memang makin tinggi,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Rencana kenaikan iuran tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Pemerintah akan menyesuaikan angka akhir berdasarkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post