BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menghadiri peresmian Akad Massal 26.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan serah terima kunci rumah subsidi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Cileungsi, Senin 29 September 2025.
Acara tersebut merupakan bagian dari program tiga juta rumah yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran. Kegiatan digelar secara daring dari 90 titik lokasi perumahan di 30 provinsi.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa realisasi 26.000 unit KPR ini melampaui target awal 25.000 unit. Ia menilai pencapaian tersebut sebagai tanda perubahan dan transformasi, khususnya pada mentalitas pejabat serta pemimpin.
“Biasanya janji setinggi langit, hasilnya tidak sesuai harapan. Kali ini berbeda, janji 25.000 tetapi hasilnya lebih dari yang dijanjikan,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan program perumahan memiliki peran strategis sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga menargetkan pembangunan tiga juta rumah dalam periode pemerintahannya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan dari 26.000 penerima KPR, sebanyak 200 orang hadir langsung di Cileungsi untuk serah terima kunci secara simbolis, sementara 25.800 penerima lainnya mengikuti akad secara daring.
“Betapa besar harapan masyarakat terhadap program ini. Rakyat di Papua, Maluku, Aceh, NTT, dan seluruh Indonesia merasakan kebahagiaan karena mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah,” kata Maruarar.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat terhadap program perumahan rakyat. “Semoga ini menjadi awal kehidupan yang lebih sejahtera dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post